Bangga Indonesia, Ambon – Sebanyak 19 hotel dan delapan restoran di kota Ambon menerima bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Hibah berupa bantuan langsung tunai diserahkan secara simbolis kepada Swis Belhotel Ambon dan restoran Solaria, diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Bantuan yang diberikan Kemenparekraf guna membantu Pemda dan pelaku pariwisata terutama hotel dan restoran yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD), dan pemulihan kondisi akibat pandemi COVID-19, ” kata Richard di Ambon, Selasa.

Menurut dia, kota Ambon merupakan satu dari 101 kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan Kemenparekraf menerima bantuan hibah pariwisata.

“Kita bersyukur Ambon saat ini memiliki destinasi wisata yang ditetapkan Unesco sebagai kota musik dunia. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi pengembangan pariwisata kedepan,” ujarnya.

Pelaku usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Selanjutnya, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020, hotel dan restoran yang memiliki perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah pariwisata yang diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

Ditambahkannya, dampak pandemi bukan saja di bidang kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi terutama sektor pariwisata.

Hal tersebut terkait pembatasan perjalanan yang ketat, dan berdampak pada agenda “visit Ambon 2020”.

“Seluruh kegiatan ditangguhkan akibat pandemi, sehingga orang enggan melakukan perjalanan baik dalam negari maupun luar negeri, kecuali untuk alasan yang mendesak, ” kata Richard. ( Ant )