BANGGAJATIM.COM | Jakarta – Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar investigasi internal di bank tersebut. Hasilnya ditemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan oleh FY alias Faradiba Yusuf dan SP alias Soraya, sehingga merugikan bank hingga mencapai Rp 58,9 miliar yang awalnya dikabarkan senilai Rp 124 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yakni pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI). Ketiga tersangka, yaitu pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM, telah ditetapkan penyidik pada 26 dan 27 Oktober 2019.
Disamping 5 orang tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon ini, ternyata 2 perwira Polda Maluku juga ikut terseret, yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. (*)