Bangga Indonesia, Sidoarjo – Tiga orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka. Karyawan CV Mentari ini menurut hasil olah TKP dan penyelidikan telah menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras.
“Polisi menetapkan mereka jadi tersangka. Dua dari ketiga tersangka itumasih di bawah 17 tahun,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12/2020) pada wartawan.
Peristiwa pengeroyakan dan penganiayaan itu melibatkan puluhan remaja dengan karyawan CV Mentari, Rabu (09/12/2020) dini hari di Jalan Raya Trunojoyo, Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020, dini hari, puluhan remaja desa setempat mengadakan balapan sepeda angin di depan gudang CV Mentari.
“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gudang untuk menegur mereka,” ungkapnya.
Akibatnya timbul cekcok kedua pihak tersebut. Merasa kalah jumlah, karyawan CV Mentari yang dikeroyok remaja desa setempat dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang CV Mentari.
Kemudian tiga orang karyawan CV Mentari yakni Bagus, dan dua lagi masih anak-anak. Spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya. Kemudian
disiramkannya kepada puluhan remaja desa. Hingga ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Dan dirawat di RSI Siti Khodijah. 6 sudah pulang ke rumahnya, dan 9 masih di rawat di rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. (sundari)