ERNYATAAN SIKAP
FORUM DOKTOR MUSLIM PEDULI BANGSA:
OMNIBUS LAW DALAM PANDANGAN IDEOLOGIS MEMBACA ULANG MASA DEPAN BANGSA
[SURABAYA – 24 Oktober 2020]. Kenekatan pemerintah untuk tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah masifnya gelombang kecaman masyarakat, menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, yang direpresentasikan oleh berbagai kelompok pemangku kepentingan yang mendesak pemerintah untuk membatalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Chief Economist ASEAN di HSBC, Joseph Incalcaterra, menyebut bahwa investor dari Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Eropa sangat memantau perkembangan politik di Indonesia mengenai pengesahan undang-undang tersebut. Menurutnya, memang terjadi perubahan tren investasi asing atau foreign direct investment (FDI) dari Cina beralih ke ASEAN. Setelah krisis ekonomi global tahun 2008, sebanyak 11% investasi asing global menyasar Singapura, menyusul Indonesia dan Vietnam. Kebutuhan menciptakan iklim yang menguntungkan investor, termasuk investor asing itulah yang mendasari pemerintah buru-buru menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR.
Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang terkait dengan investasi, yang terbagi dalam 11 klaster. UU ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran, sehingga diharapkan akan menciptakan 2,6-3 juta lapangan kerja baru dan meningkatkan minat dari investor. Kenyataannya investasi di Indonesia terus tumbuh lumayan tinggi, lebih tinggi dari China, Malaysia, Thailand, Afrika Selatan, dan Brazil serta hampir sama dengan India. Sehingga investasi bukan menjadi masalah bagi negara ini, tapi justru tingginya angka korupsi yang menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia (Global Competitivenes Index, 2017)
Pengkajian atas keseluruhan substansi UU Cipta Kerja semakin menegaskan bahwa proses liberalisasi di segala bidang tengah berlangsung secara masif. Berbagai keistimewaan diberikan kepada pemilik modal, baik kemudahan berusaha dengan penyederhaan perizinan, kewajiban terhadap tenaga kerja, kemudahan perolehan lahan, keringanan sanksi jika melakukan pelanggaran dan sejumlah keistimewaan lainnya. Direktur Eksekutif Center of Development Studies, Adhi Azfar, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah produk regulasi yang pro terhadap asing yang dinilainya sudah menguasai kekayaan alam Indonesia dalam waktu lama.
Lahirnya UU Cipta Kerja semakin membuka kebobrokan sistem kapitalisme. Sistem yang selalu menempatkan kepentingan para pemilik modal di atas kepentingan rakyat banyak. Undang-undang yang jika dilihat namanya bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi rakyat Indonesia, ternyata sekedar pepesan kosong. Yang ada adalah potensi dampak negatif multidimensi yang akan menyasar kehidupan rakyat, termasuk kaum buruh, masyarakat hukum adat, petani, nelayan, termasuk lingkungan hidup.
Justru kepentingan para kapitalis yang mendapatkan manfaat terbesar dari UU Cipta Kerja ini, dan semakin melempangkan jalan bagi kapitalisme global untuk menancapkan kuku penjajahannya atas negara ini. Melalui berbagai skema investasi, khususnya investasi padat modal akan menggiring negara ini dalam jebakan utang luar negeri (debt trap) yang lebih dalam. Dan utang ini adalah salah satu instrumen kapitalisme global untuk meneguhkan hegemoninya atas negara-negara lain. Dengan keran investasi yang dibuka selebar-lebarnya melalui UU Cipta Kerja, pemilik modal asing sangat leluasa untuk menguasai hampir seluruh sektor kehidupan.
Dengan memperhatikan dan telaah kritis ideologis atas Omnibus Law, maka kami dari Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa bersama ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak UU Cipta Kerja karena lebih mencerminkan keberpihakan pada kepentingan pemilik modal, termasuk investor asing, dan semakin menguatkan oligarki politik dan oligarki ekonomi yang berlandaskan ideologi kapitalisme liberal yang akan menindas kepentingan rakyat banyak serta menghancurkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara yang berkeadilan.
2. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini justru menjadi jalan lempang bagi para pemilik modal atau kaum kapitalis, termasuk kapitalis global, untuk terus mencengkeramkan kepentingannya di negeri ini, dan memuluskan jalan berlanjutnya proses liberalisasi pengelolaan sumberdaya yang esensial.
3. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini makin meneguhkan bahwa negara ini telah dikelola dengan pendekatan korporatokrasi (corporate state), dimana kepentingannya selalu berpihak kepada para oligarki politik dan ekonomi.
4. Menyerukan agar pemerintah dan seluruh elemen bangsa berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh, dan mencampakkan ideologi kapitalisme liberal serta mewaspadai ideologi sosialisme komunis.
5. Menyeru seluruh intelektual muslim selaku tokoh panutan di tengah masyarakat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa pangkal dari munculnya berbagai produk regulasi dan perundang-undangan yang merugikan kepentingan masyarakat adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme liberal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Menyeru seluruh intelektual muslim dan tokoh umat yang mempunyai kewajiban politik untuk membangun kesadaran politik dan tanggung jawab umat untuk terus-menerus membangun kesadaran umat bahwa Islam adalah satu-satunya ideologi yang terbaik yang membawa kesejahteraan bagi umat manusia dan sekalian alam untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara guna menuju negara Indonesia yang berdaulat, adil, damai dan sejahtera.
Demikian pernyataan kami Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemudahan bagi bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi di masa datang.
Surabaya, 24 Oktober 2020
Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa
Dr. Ahmad Sastra, M.M. Dr. N. Faqih Syarif, M.Si.
Ketua Sekretaris Jenderal