Bangga Indonesia, Pangkalpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan dengan membakar 3.912 juta batang rokok ilegal,karena merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara.
“Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang Yetty Yulianty saat memusnahkan jutaan batang ilegal di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar pada pertengahan 2020, karena melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya.
Selain itu, rokok ini dinyatakan ilegal karena menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongannya dan dilekati pita cukai palsu atau bekas yang dapat merugikan kesehatan dan keuangan negara.
“Pemusnahan rokok ini dengan membakar agar rokok-rokok tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga rokok tersebut tidak dapat digunakan lagi,” katanya.
Menurut dia, meski kondisi pandemi COVID-19, tidak menyurutkan aksi KPPBC memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.
“Kami tidak goyah untuk terus melaksanakan tugas terutama sebagai ‘community’ untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, keberhasilan mencegah jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk peran Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia berharap dengan adanya pemusnahan ini, dapat meningkatkan partisipasi, sinergitas dari unsur pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya.
“Kami berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok-rokok ilegal ini, karena merugikan kesehatan dan penerimaan keuangan negara,” katanya. (ant)