Site icon Bangga Indonesia

Bupati Situbondo Respons Rekomendasi DPRD Untuk Evaluasi PKS Pengelolaan “Smart Market”

Smart market di kawasan Pasar Mimbaan, Situbondo. (Bangga Indonesia)

Bangga Indonesia, Situbondo – Bupati Situbondo Karna Suswandi merespons rekomendasi DPRD dari  Komisi II  mengenai evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan “smart market” antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pihak ketiga (pengelola).

“Saya sudah menyampaikan kepada Sekda (Syaifullah) dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian, agar mengevaluasi kembali perjanjian kerja sama tersebut dalam forum rapat dinas kemarin,” ujar Bung Karna,  sapaan akrabnya, di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Bupati mengingatkan bahwa dalam perjanjian kerja sama pengelolaan rumah dan toko (ruko) yang merupakan aset daerah itu, jangan sampai pemerintah daerah dirugikan dengan menyiapkan fasilitas-fasilitas di  “smart market” tersebut.

Tidak hanya fasilitas renovasi tempat (ruko) yang dijadikan “smart market, lanjut Bung Karna, tapi semua fasilitas mebel yang ada di dalamnya juga disediakan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kalau memang ada investor yang ingin menanamkan saham atau investasi kami persilakan. Tapi harus tetap mengikuti proses dan regulasi yang ada serta lelang dilakukan secara terbuka,” tuturnya.

Mengenai proses perjanjiaan kerja sama pengelolaan “smart market” yang tidak melalui lelang,  kata Bung Karna, pihaknya juga telah meminta Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo untuk segera membentuk tim penentu lelang kerja sama sesuai regulasi yang ada.

“Kami juga sudah sampaikan dalam forum rapat kerja, kami akan bentuk tim, dan nantinya tim akan melakukan kajian proposal dari pengusaha (investor) dan kemudian mereka (pengusaha) presentasi di hadapan tim dan bupati,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Situbondo, merekomendasikan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan smart market antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pihak ketiga ditinjau dan dievaluasi kembali karena dinilai melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Kami merekomendasikan ditinjau kembali dan dievaluasi. Ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019, dalam pasal 61 jelas bahwa penetapan kontribusi (sewa ruko) dan pembagian hasil, itu ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh bupati. Sampai sekarang tidak ada tim,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto.

Ia menjelaskan, dalam surat perjanjian kerja sama pengelolaan aset milik daerah yang ditandatangani Sekda Situbondo , Syaifullah, terdapat kejanggalan pada pasal empat tentang hak dan kewajiban antara pemkab dan pihak pengelola (CV Matlamat Agung) Smart Market di ruko Pasar Mimbaan.

“Pada perjanjian kerja sama pasal empat ini tertulis, menyerahkan pengelolaan rumah dan toko di Pasar Mimbaan. Tapi tidak dijelaskan berapa unit ruko. Di sana kan banyak ruko aset pemkab, mestinya dijelaskan. Kalau tidak, pemkab yang dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hadi, mengenai kontribusi atau sewa rumah dan toko Rp35 juta per tahun untuk enam unit ruko itu, semestinya ada tim yang menentukan, dan tim itu dibentuk oleh bupati.

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi II DPRD melakukan inspeksi mendadak enam unit ruko tersebut, karena ditengarai terjadi ketidakberesan terkait pemanfaatan aset pemda antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat dengan pihak pengelola pasar pintar itu.

Enam unit rumah dan toko di kawasan pasar tersebut sebelumnya juga dilakukan renovasi dan pembelian mebel dengan menggunakan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp370 juta. (ant)

Exit mobile version