Site icon Bangga Indonesia

Carut Marut di Pilkades Patenteng

Kubu Suroto ketika melakukan aksi solidaratis di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma No 04. Dokumentasi Bangga Indonesia

AROMA tak sedap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Patenteng, Modung-Bangkalan terus menyeruak. Carut marut!

Setelah mengecewakan kubu Suroto yang gagal memperoleh transfaransi proses pemilihan ulang, kini, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) digugat incumbent yang menuding ada kecurangan dalam proses Pilkades, 2 Mei lalu itu.

Jauh hari, sebelum Pilkades digelar, kubu Suroto sudah mencium aroma tak sedap tersebut. Bakal calon (Balon) yang didiskualifikasi di tahap penjaringan ini tak puas atas kinerja P2KD. Pihak Suroto menemukan ada ketidakberesan dokumen ijazah salah satu peserta.

Suroto protes keras. Temuan dokumen salah satu Balon itu, dibawa ke meja panitia. Tapi tak digubris.

Pihaknya kemudian melayangkan surat kepada Bupati Bangkalan. Suroto mohon bupati turun tangan. Bahkan, pendukungnya demo ke anggota dewan.

Mereka minta adanya verifikasi ulang. Menuntut transfaransi. Tidak lebih dari itu.

Hari berikutnya kubu Suroto melakukan aksi lagi. Mereka berunjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala dinas yang juga Ketua TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Ahmad Ahadian Hamid, menerima pengunjuk rasa tersebut. Aksi mereka tidak lebih dari dua jam.

Juga tidak ada gejolak, lantaran Ahmad Ahadian bersedia menandatangani tiga tuntutan yang disodorkan Nurul Huda. Koordinator aksi. Di atas kertas bermateri itulah Ketua TFPKD ini berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.

Selang dua hari, Ahadian memanggil P2KD serta Muspika Bangkalan. Ia mengklarifikasi tuntutan kubu Suroto. Namun klarifikasi ini tidak menyertakan satupun orang Suroto.

Sehingga transfaransi yang diharapkan Suroto hanya isapan jempol. Suroto kecewa. Tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Panitia dianggapnya otoriter.

Ketua P2KD, Mas’ud saat dikonfirmasi media ini mengaku diminta TFPKD untuk tetap melanjutkan tahap berikutnya. Pilkades 2 Mei. “Tidak ada perubahan. Tuntutan Pak Suroto sudah lewat di masa sanggahan,” alasan Mas’ud.

Pihak Suroto diminta melanjutkan gugatannya ke-PTUN. Kubu Suroto pun akur. Menempuh jalur hukum. Tidak ada gejolak yang berarti. Mereka tetap menunggu langkah hukum yang akan ditempuh.

Dari sini, aroma ketidakterbukaan Pilkades Patenteng mulai dirasakan warga. Arogansi panitia dirasa sangat dominan. Mereka menutup mata dan telinga, kendati mulai merebak isue money politic dan intimidasi.

Waktu terus bergulir. Tepat pada 2 Mei 2021 coblosan dilaksanakan. Warga berbondong-bondong ke tempat pemungutas suara.

Alhasil, peserta nomor urut 3, Muhammad Maskur Hidayaturrohim S.Pd, sebagai pemenangnya. Kemenangan Maskur diprotes incumbent, Laila Kur’ani.

Mantan Kades Patenteng ini menilai kinerja P2KD penuh dengan kecurangan. Statement Laila ini dirilis berbagai media online.

Laila yang karib disapa Aan, mencatat dari awal pembentukan panitia P2KD yang dikoordinasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah banyak kejanggalan dan minimnya transparansi.

Sehingga ada sejumlah pemilih yang berasal dari luar Desa Patenteng bisa menyuarakan hak pilihnya. Tim sukses (timses) Cakades 03 juga mempengaruhi warga dengan menakut-nakuti bahwa ada CCTV di dalam kotak suara.

Sehingga warga akan ketahuan jika tidak mencoblos calon yang didukung timses 03. Selain itu, timses incumbent juga menemukan paku pencoblosan yang disediakan panitia yang berbeda ukuran.

Kejanggalan ini membuat Aan berharap Pilkades di desanya dibatalkan. Ia menyebut pesta rakyat desa ini sudah menodai nilai-nilai keutuhan demokrasi.

Senada dengan Aan. Sadi Ragasa, suami Aan, yang juga Kades Pekadan, Galis-Bangkalan akan menggugat Pemkab Bangkalan.

Hal ini bukan lantaran soal kekalahan istrinya. Ia ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses Pilkades yang dilaksanakan P2KD Patenteng penuh kecurangan.

Sadi juga melontarkan, bahwa Pilkades di Patenteng jika tidak dibatalkan akan dikhawatirkan kondisi masyarakat di bawah tidak kondusif dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Melihat dua kejanggalan yang terjadi di dua tahap penyisihan Pilkades di Patenteng ini, sudah selayaknya Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron ini berjiwa besar. Menujukkan kearifan dan kebijaksanaannya.

Kubu Suroto yang merasa dizalimi dan Kubu Aan yang merasa dicurangi, bisa dijadikan referensi untuk menindaklanjuti aroma yang tidak sedap di desa tersebut, yang terasa sejak tahap penjaringan.

Sebenarnya, sudah seharusnya bupati turun tangan sejak dini, ketika peserta dan warganya merasakan kejanggalan yang dilakukan panitia. Transfaransi untuk meminimalisir kecurangan itu sama sekali tidak diindahkan petugas.

Keterbukaan, jujur dan adil adalah nafas demokrasi di negeri ini. Bukankah nawaitu itu sudah harus ditanamkan sejak dari masyarakat desa, agar mereka melek politik yang sebenarnya.

Pengalaman sebelum ini, toh, sudah dilakukan bupati ketika ada beberapa desa yang bergolak. Contohnya di Desa Dlambah Dajah dan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

Di dua desa ini tidak dapat melaksanakan Pilkades serempak, 2 Mei, karena ada keganjilan.

Bupatipun melayangkan Surat Keputusan (SK) bernomor : 188.45/100/Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan.

Serta SK bernomor : 188.45/103/Kpts/433.013/2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan.

Pilkades di dua desa itu ditunda. Mereka melakukan Pilkades gelombang berikutnya, pada tahun 2022 mendatang.

Akankah nasib Pilkades Patenteng juga demikian? Menganulir hasil pencoblosan 2 Mei, atau tetap mengesahkan hasil pemilihan yang sarat masalah !!?

Delematis memang. Namun inilah ujian pesta demokrasi yang harus dilaksanakan sebenar-benarnya. Terlaksana tanpa ada tuntutan dan gugatan peserta dan warga desa.

Ini semua, ya, semua ini, tergantung hati nurani dan kejelian batiniah Sang Bupati. (salam redaksi)

Exit mobile version