Site icon Bangga Indonesia

COVID-19 Serang Kampus, Unesa Berlakukan PKBB Dua Minggu

Surat edaran Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PSBB) Unesa. FOTO ANTARA

“Seorang Meninggal, 15 Orang Dinyatakan Positif”

Bangga Indonesia, Surabaya – Virus corona (Covid-19) terus menyerang kampus. Setelah Institute Tekonologi 10 Nopember Surabaya (ITS) me-lock-down kampusnya. Kini giliran Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Unesa terpaksa menerapkan pembatasan kegiatan berskala besar (PKBB) menyusul adanya 15 orang civitas akademika dan pegawainya terkonfirmasi terpapar COVID-19. Malah seorang diantaranya meninggal dunia.

Kebar tersebut dirilis Antara dari Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, Sabtu (02/01/2021). Ia menyebut data itu diperoleh dari kesatuan Crisis Centre Unesa dan hasil tracing sementara.

“Sampai saat ini ada 15 orang yang terkonfirmasi COVID-19, satu orang di antaranya meninggal dunia.
Kami saat ini masih melakukan tracing,” ujar Vinda sembari menyebut peningkatan itu terjadi sejak Desember 2020.

“Sejak dua minggu terakhir Desember 2020 ada sekitar 15 yang positif. Bahkan, ada klaster keluarga. Ada dosen positif, kemudian anak dan istri positif,” katanya.

Para civitas akademika yang dinyatakan positif ini, sebagian rawat inap atau opname. Ada pula yang isolasi mandiri di rumah atau hotel dengan penanganan pemerintah kabupaten daerah setempat.

Karena itu, pihak kampus kini mererapkan PKBB di lingkungan seluruh Unesa. Baik kampus di Lidah Wetan maupun di Ketintang. PKBB ini berlaku selama dua minggu pada 4 Januari hingga 15 Januari 2021.

Vinda menjelaskan kebijakan PKBB tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar di Unesa.

Surat edaran itu menyebutkan selama masa PKBB sistem kerja diganti menjadi work from home (WFH) atau kerja dari rumah dan work from office (WFO) atau kerja dari kantor.

Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket.

“Selain itu, jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25 persen dari total pegawai di unit kerja dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.

Kemudian, petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan menggunakan media digital.

Kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan lebih dari lima orang dilakukan secara daring.

“Bagi yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing,” katanya. (amu)

Exit mobile version