Site icon Bangga Indonesia

DAMRI Gelar Program Retrofit Bus Listrik Untuk Transportasi Umum

Armada Bus Sehat DAMRI.

Bangga Indonesia, Jakarta – Penyelenggara jasa angkutan penumpang dan barang dengan bus, DAMRI, melalui “Semiloka Retrofit Bus Listrik Untuk Transportasi Umum” menyatakan komitmennya untuk ikut andil dalam percepatan pengadaan kendaraan berbasis listrik di Indonesia.

“Program retrofit secara umum adalah program yang mengubah kendaraan konvensional, dalam hal ini bus lama bermesin diesel atau gas, menjadi bus listrik yang lebih ramah lingkungan, serta lebih ekonomis dari sisi kebutuhan investasi dan lebih rendah biaya operasionalnya,” kata Direktur Teknik dan Fasilitas DAMRI, Arifin, melalui keterangan yang diterima ANTARA pada Selasa.

Menurut Arifin, program retrofit adalah salah satu bentuk kontribusi dalam mewujudkan target jumlah kendaraan listrik berbasis baterai, yaitu sebesar 20 persen populasi kendaraan di Indonesia pada tahun 2025.

“Kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle telah menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Adapun beberapa alasan strategis yang menjadikan kendaraan listrik berbasis baterai ini akan memainkan peranan penting di masa depan, di antaranya adalah emisinya yang rendah atau dapat mencapai nol sehingga mengurangi polusi.

Selanjutnya, menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus mengurangi subsidinya, dan yang terakhir target Indonesia menjadi pusat produksi kendaraan listrik dan baterainya.

“Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar, yang bisa menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik,” kata Arifin.

Sebagai bentuk implementasi dari fokus tersebut, sejak tahun 2019 pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan guna mempercepat perkembangan teknologi dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Perangkat pengaturan itu dimulai dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020, dan yang terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 yang mengatur tentang legalitas proses retrofit pada kendaraan roda dua (sepeda motor).

Sementara itu, purwarupa pertama program retrofit DAMRI akan mulai dikembangkan pada semester pertama 2021 dan akan dilanjutkan dengan proses retrofit armada DAMRI secara bertahap.

DAMRI juga berencana untuk membuka program retrofit ini bagi operator transportasi darat lainnya, baik dari pihak swasta, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah yang berminat.

“Dalam program retrofit ini, DAMRI bekerja sama dengan beberapa partner penyedia teknologi, baik dari pihak swasta maupun dengan BUMN lain yang berkompeten di bidangnya,” kata Arifin.

Selain dari pemerintah, ada pihak swasta dalam program ini adalah PT Spora Tehnika Indonesia (Spora EV), Danfoss, PT Optima Integra Tehnika, PT Widya Adidaya Nusantara, dan PT ZFAG Aftermarket.

Exit mobile version