Site icon Bangga Indonesia

DATANGI KPU GRESIK, RELAWAN BACABUP TANYAKAN PROSEDUR JALUR INDEPENDEN

foto: istimewa

BANGGAJATIM.COM | Gresik – Puluhan orang yang mengatasnamakan diri ‘Relawan Perubahan’ mendatangi kantor KPU Kabupaten Gresik, pada Senin (28/10/2019). Kedatangan mereka bermaksud untuk menanyakan prosedur bagi Bacabup yang ingin maju melalui jalur independen (perorangan).

Belakangan diketahui, relawan dari perwakilan serikat buruh, pemancing, klub motor, santri, wong bodho, anak jalanan dan lainnya ini merupakan pendukung Kepala Desa (Kades) Sidowungu, Kecamatan Menganti, M Sukoiri yang berniat mengikuti kontestasi Pilbup Gresik 2020.

Setibanya di sana, mereka ditemui oleh Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni beserta komisioner lain. Sementara dari pihak relawan diwakili oleh Warsono, selaku Kordinator Relawan Perubahan dan Sudarmono, selaku Penasehat Pondok Mburi Wong Bodho.

“Kita datang bersama rombongan 10 komponen masyarakat lebih yang mendukung Gus Sukoiri salah satu calon independen. Tujuan kita kesini untuk meminta penjelasan dari KPU tentang tahapan Pilkada 2020 jalur independen,” kata Warsono.

Sejauh ini, lanjut Warsono, pihaknya mengklaim telah mengantongi dukungan sebanyak 22 ribu suara. “Data yang masuk dari 10 kecamatan secara acak sudah mencapai 22 ribu,” paparnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menjelaskan, salah satu persyaratan bagi calon independen yang ingin maju Pilbup minimal harus mengantongi dukungan sebanyak 69.529 KTP, atau 7,5 persen dari total DPT tahun 2019 sebanyak 927.045 pemilih.

“Ketentuan ini berdasarkan perundang-undangan yang ada. Bahwa DPT di bawah satu juta syarat dukungan perorangan 7,5 persen. Nantinya harus disertai tanda tangan dan fotokopi KTP elektonik,” ujar Roni.

Selanjutnya untuk penyerahan dukungan perorangan dibuka oleh KPU mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Lalu waktu pendaftaran calon independen dibuka 16 hingga 18 Juni 2020.

“Sebagai bentuk dukungan pemilih, satu orang satu pernyataan. Buka berupa rekapan. Dan KTP Elektronik harus nempel di kertas dukungan tidak boleh dipisah tanpa materai,” imbuhnya. (*)

sumber : kabarjawatimur

Exit mobile version