Site icon Bangga Indonesia

Direktur Operasional Jelaskan Kronologi PT Pertani Jadi Vendor Bansos

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi dalam perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Mensos Julari Batubara terkait pengadaan bansos COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3).

Bangga Indonesia, Jakarta – Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmajaya menjelaskan kronologi PT Pertani ditunjuk sebagai vendor bantuan sosial (COVID-19) Kementerian Sosial.

“Pertama saya dapat info dari temen direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bahwa di Kemensos ada pekerjaan karena PPI dapat surat dari Kemensos tapi Pertani tidak dapat surat tapi kebetulan direktur PPI tadinya karyawan PT Pertani,” kata Lalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lalan bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Lalan kemudian menyampaikan informasi tersebut ke Dirut PT Pertani Maryono dan direktur keuangan PT Pertani serta Kepala Divisi Penjualan PT Pertani Muslih.

“Lalu direksi sepakat untuk mengerjakan pekerjaan ini karena kami juga sudah pernah kerjakan tapi paketnya kecil-kecil misalnya 10 ribu paket dan untuk CSR BUMN lalu kami kirim surat penawaran dan pada 11 April 2020 diundang ke Kemensos untuk membedah harga penawaran, katanya ada yang kemahalan,” tambah Lalan.

Lalan mengakui PT Pertani hanya menyanggupi untuk menyediakan 50 ribu paket bansos.

“Ternyata pada negosiasi berikutnya tim kami kaget dapat dapat 90 ribu paket, katanya ambil saja semua (jatah paket) Jakarta Pusat tapi ternyata diantarkan bukan hanya untuk Jakarta Pusat tapi juga Jakarta Timur, juga Jakarta Utara,” ungkap Lalan.

Akhirnya pada bansos tahap 1, PT Pertani mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket.

“Dalam BAP saudara mengatakan ‘Kami hanya sanggup 50 ribu paket tapi Pak Roni (Sekretaris Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial M.O Royani) minta agar Pertani ambil 100 ribu paket karena BUMN benar?” tanya jaksa penuntut umum KPK M Nur Azis.

“Beliau (Royani) tawarkan 100 ribu sajalah, kan BUMN, tapi di SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) hanya 90 ribu sekian untuk seluruh Jakarta Pusat,” jawab Lalan.

SPPBJ itu menurut Lalan dikeluarkan Kemensos pada 14 April 2020. Berselang dua hari kemudian Harry Sidabukke dengan membawa bendera PT Mandala Hamonangan Sude datang ke PT Pertani untuk menemui Lalan.

“Katanya dia dapat informasi kalau Pertani dapat untuk bansos sedangkan perusahaannya tidak dapat dan menawarkan bagaimana kalau dibantu untuk penyediaan barang non-beras, saya tidak langsung mengiyakan karena kami juga ada ‘supplier’ lain tapi karena ‘supplier’ itu batal jadi akhirnya kami putuskan menunjuk PT Hamonangan Sude,” ungkap Lalan.

Lalan menyebut PT Mandala Hamonangan Sude menyediakan minyak goreng, mie instans, sabun, kornet dan sarden.

“Kita lalu buat kesepakatan dengan Hamonangan Sude karena mau bayar ‘back to back’ atau kredit dan harga barangnya juga masih sesuai, apalagi waktu pengerjaan mepet, jadi kami pikir ini harus kami ambil,” tambah Lalan.

Lalan mengakui bahwa secara modal PT Pertani tidak menyanggupi 90 ribu paket pengadaan dan hanya mampu 50 ribu paket sehingga pembayaran secara mencicil ke PT Hamonangan Sude dinilai tidak memberatkan keuangan PT Pertani.

“Jadi untuk beras dari Pertani sendiri, kecap dan sambal dari Alamanda, susu dari Zarafa Ridho Lestari, kopi dan teh dari PTPN VIII lalu minyak goreng, mie instan, sabun, kornet, sarden dari PT Hamonangan,” ungkap Lalan.

Sedangkan untuk pemasok “goody bag” berasal dari PT Sritex dan Kalifa sedangkan pengiriman oleh PT Pos Indonesia.

“Untuk ‘supplier goody bag’ dan distribusi kami pasrah ke Kemensos, ‘goody bag’ itu Kalifa dan Sritex sedangkan pengiriman PT Pos dari gudang kami di Jawa Barat ke Jakarta lalu ke target,” Tambah Lalan.

Total paket yang disediakan oleh PT Pertani adalah 635.543 paket dengan nilai kontrak Rp183.462.900.000.

Rinciannya adalah bansos tahap 1 sebanyak 90.366 paket, tahap 3 sebanyak 80.177 paket, tahap 5 sebanyak 50 ribu paket, tahap 6 sebanyak 75 ribu paket, tahap komunitas 50 ribu paket, tahap 6 sebanyak 50 ribu paket, tahap 8 sebanyak 60 ribu paket, tahap 9 sebanyak 50 ribu paket, tahap 10 sebanyak 50 ribu paket, tahap 11 sebanyak 40 ribu paket dan tahap 12 sebanyak 40 ribu paket.

Sedangkan pembayaran ke PT Mandala Hamonangan Sude adalah Rp4,937 miliar untuk tahap 1, 3, 5, dan 6.(ant)

Exit mobile version