Site icon Bangga Indonesia

Disterilisasi, DPRD dan Balai Kota Malang Ditutup Sementara

Sebuah mobil Satpol PP melintas di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Pemkot Malang memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada 50 persen dari total ASN di Balai Kota Malang pasca Wali Kota Malang, Sutiaji dan belasan ASN lainnya terindikasi terpapar COVID-19. FOTO ANTARA

Bangga Indonesia, Malang – Pemerintah Kota Malang memutuskan untuk menutup sementara operasional balai kota dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan sterilisasi sesuai protokol penanganan COVID-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pelaksanaan sterilisasi Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang tersebut akan dilakukan pada Jumat (18/12/20202) dan kembali dibuka pada Senin (21/12/2020) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Balai kota akan kami tutup besok (Jumat, 18/12/2020) untuk sterilisasi dan di gedung dewan juga akan kami lakukan (sterilisasi) itu,” kata Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Kamis (17/12/2020).

Sutiaji menjelaskan langkah untuk melakukan sterilisasi gedung perkantoran Pemerintah Kota Malang tersebut akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Nantinya, sterilisasi itu akan dilakukan pada tiap-tiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Menurut Sutiaji, langkah untuk melakukan sterilisasi khususnya pada gedung perkantoran milik Pemerintah Kota Malang tersebut dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan perkantoran.

“Kami tidak ingin ada klaster di perkantoran dan kami ingin memberikan contoh kantor pemerintah kita ini sudah steril,” kata Sutiaji.

Baca juga: Rumah sakit lapangan penanganan COVID-19 di Kota Malang mulai dioperasikan
Baca juga: Kota Malang catat lonjakan kasus baru COVID-19

Kota Malang saat ini kembali berada pada zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut mencatat adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Lonjakan tersebut salah satunya berasal dari klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik. Setidaknya ada dua perkantoran pelayanan publik yang ditutup sementara akibat adanya pegawai terpapar COVID-19, yakni Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A ditutup sementara pada 14-18 Desember 2020 setelah 20 orang pegawai terkonfirmasi COVID-19.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang juga menghentikan sementara pelayanan pada 15-18 Desember 2020 setelah tiga orang pegawai pelayanan terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada 3.010 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.480 orang dilaporkan telah sembuh, 283 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (ant)

Exit mobile version