Bangga Indonesia, Medan – DPRD Kota Medan menyatakan ratusan unit rumah di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara akan dibedah Dinas Pemukiman, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) pada 2021.

“Kalau bapak dan ibu di sini yang merasa rumahnya layak dibedah dan memenuhi syarat, kami minta segera melapor ke kepling (kepala lingkungan). Tanya kepling apa-apa saja syaratnya, dan minta dibantu mengurus syarat-syarat itu,” kata anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution di Medan, Minggu (20/12).

Hal ini terungkap ketika anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra tersebut melakukan reses sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4/2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Dedi yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini mengatakan keberadaan perumahan dan permukiman kumuh masih menjadi polemik di wilayah perkotaan, karena tingginya kawasan kumuh yang menjadi salah satu indikator kemajuan kota.

Pihaknya menyayangkan bahwa Kota Medan yang tergolong kota metropolitan di Tanah Air masih memiliki kawasan permukiman dan perumahan kumuh, tapi hingga kini belum tersentuh program pemerintah.

“Pemerintah punya banyak program menuntaskan masalah ini. Salah satunya bedah rumah menjadi salah satu program Dinas PKPPR Kota Medan. Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak tahu akan program ini,” ujar Dedy.

Camat Medan Denai, Ali Sipahutar, mengapresiasi atas sosialisasi Perda Kota Medan No.4/2019 dengan harapan pengetahuan warga di kecamatan setempat bisa memahami program-program Pemkot Medan yang akan berjalan tahun depan.

“Insya Allah, melalui sosialisasi perda ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah kawasan kumuh di Medan, termasuk di Kecamatan Medan Denai,” tuturnya.*