Bangga Indonesia Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerima laporan adanya dugaan praktik politik uang pada pemungutan suara pilkada, 9 Desember 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Nuris seperti yang dikutip ANTARA di Sumenep, Selasa (15/12/2020), laporan adanya dugaan praktik politik uang itu disampaikan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri.
“Saat ini kami masih melakukan kajian atas laporan dugaan adanya praktik politik uang tersebut,” katanya.
Bawaslu setempat akan menggelar rapat pleno mengkaji apakah laporan tersebut sudah memenuhi unsur materiil dan formil.
Sebelumnya, tim hukum pasangan nomor urut 02 Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan bahwa pihaknya menemukan praktik kotor dalam pelaksanaan pilkada berupa pemberian uang kepada warga agar memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, tim pasangan calon nomor urut 02 juga menemukan adanya oknum aparat desa dan camat yang mendukung pasangan calon nomor urut 01 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah.
Menurut dia, oknum itu melakukan memobilisasi massa dan meminta masyarakat tidak memilih paslon nomor urut 02.
Atas temuan itu, pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep.
“Bagi kami, ini adalah tindak pidana pemilu sehingga harus diusut secara tuntas,” katanya, menjelaskan.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada tanggal 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri.
Pasangan Ahmad Fauzi-Dwi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasangan Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Hanura, serta Partai Golkar sebagai partai pendukung.