Site icon Bangga Indonesia

Empat Penyebar Video Ancam Mahfud MD Diringkus dan Diancam 10 Tahun Penjara

Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD yang dilakukan anggota grup WA "Front Pembela IB HRS" saat merilis kasus itu di Surabaya, Minggu (13/12/2020). FOTO ANTARA

Bangga Indonesia, Surabaya –Empat pelaku penyebar video ancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD diringkus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Minggu (12/12/2020).

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan.

“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan,” kata kabid humas yang dirilis ANTARA, Minggu (13/12/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” ujar Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup Whatsapp bernama “Front Pembela IB HRS”.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (amri)

Exit mobile version