Rabu, 11 Desember 2024

Feminisme Menghilangkan Tugas Utama Wanita

Bangga Indonesia, Sidoarjo – Kaum Hawa sering kali mengalami tindakan kriminal baik kekerasan secara fisik hingga pelecehan seksual.Adanya upaya mengeluarkan kaum perempuan dari kondisi ketidakbebasan dan ketidakadilan dengan faham Feminisme.hal ini merupakan gerakan politik yang banyak meninjau beragam macam aspek kehidupan manusia, terutama aspek ketidakadilan yang sudah lama diderita oleh kaum perempuan.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan banyak negara di dunia, termasuk Indonesia yang hingga saat ini masih menempatkan kedudukan perempuan di posisi yang tidak jelas.
Dia pun mengatakan berdasarkan hasil studi Bank Dunia, ada lebih dari 150 negara memiliki aturan yang justru membuat hidup perempuan menjadi lebih susah.
“Di dunia, enggak cuma di  Indonesia memang cenderung meletakkan perempuan di dalam posisi apakah itu dari sisi norma nilai-nilai kebiasaan budaya, agama sering mendudukan perempuan itu di dalam posisi yang tidak selalu jelas,” kata Sri Mulyani dalam acara Girls Leadership Class, Minggu (kompas.com,20/12/2020)
Persoalannya bagaimana tindakan kriminal terhadap wanita bisa dihentikan?dan bagaimana kedudukan wanita sesungguhnya dalam kehidupan?
Sedangkan selama ini kaum perempuan yang mengambil alih menjadi tulang punggung keluarga.Semenjak terjadinya PHK besar-besaran dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan bagi lelaki.Dampaknya peran utama wanita sebagai istri dan Ummu warobbatul bait(IRT) tidak tertunaikan,pelayanan kepada keluarga terabaikan.di samping itu derita yang kerap kali dialami oleh perempuan di masyarakat.
Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk lebih serius dalam memajukan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, termasuk mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU RUU PKS).
dengan harapan Berkurangnya tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan menerapkan payung hukum yang setimpal pada prilaku tindak kekerasan.
Yang dibutuhkan kaum perempuan saat ini adalah payung hukum komprehensif. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas pelaku kekerasan seksual. Untuk pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan dan anak perempuan, hak-hak mereka belum diatur dengan baik sehingga rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan buruk. ( Ika Bisanti – Penggiat Literasi Sidoarjo )
Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News