Site icon Bangga Indonesia

FGD ke-7 Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa Menimbang Dampak UU Omnibus Law Cipta Kerja

PERNYATAAN SIKAP
FORUM DOKTOR MUSLIM PEDULI BANGSA:
MENIMBANG DAMPAK UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA TERAHDAP IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN

[SURABAYA – 10 Oktober 2020 ]. Istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan Jokowi saat pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 lalu. Saat itu, Jokowi mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja – yang pada akhirnya berubah menjadi RUU Cipta Kerja – dengan menggunakan pendekatan Omnibus Law – di mana banyak undang-undang bisa digabungkan dalam satu undang-undang, sehingga undang-undang baru itu akan menghapus, merevisi atau menggabungkan berbagai pasal dan peraturan yang ada menjadi satu. Menurutnya banyak sekali undang-undang yang terlalu kaku dan menghambat iklim investasi. Diharapkan dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja – selanjutnya disebut UU Cipta Kerja – akan mempercepat investasi, sehingga pada akhirnya tercipta lapangan kerja baru yang bisa menampung angkatan kerja serta meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Ada sebelas klaster yang menjadi substansi dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyederhanaan izin usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, dukungan riset & inovasi, administrasi pemerintahan, kemudahan investasi & proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus. Sejak awal diwacanakan sampai proses pembahasan dan pengesahannya pada 5 Oktober 2020 yang lalu, UU Cipta Kerja ini menuai polemik dan kontroversi yang sangat luas. Masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, kaum buruh, serikat pekerja, ormas-ormas, termasuk ormas Islam terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, semua menyatakan penolakan atas UU Cipta Kerja. Puncaknya para mahasiswa, kaum buruh dan serikat pekerja serta komponen umat yang lainnya, melakukan unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota yang berakhir dengan kericuhan di beberapa titik, sepanjang Kamis hingga Jum’at (8-9/10). Mereka menolak dan mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Dibalik penyusunan UU Cipta Kerja ini, diduga kuat ada campur tangan kepentingan kapitalis yang mempunyai kepentingan untuk mendesakkan agenda liberalisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sistem ekonomi. Adanya klaster penyederhanaan ijin usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, administrasi pemerintahan, kemudahan investasi dan kawasan ekonomi khusus, semuanya menguntungkan para pelaku bisnis yaitu para pemilik modal. Namun di sisi lainnya, justru memarjinalkan kepentingan kaum buruh/pekerja, masyarakat adat, kepentingan publik, bahkan mengorbankan lingkungan dan sampai kedaulatan dalam pengelolaan berbagai sumberdaya esensial yang menunjang hajat hidup masyarakat (sumberdaya air, mineral & batubara, minyak & gas bumi, hutan, perkebunan, dan sumberdaya perikanan).

Dengan memperhatikan dan telaah kritis atas keseluruhan substansi UU Cipta Kerja di atas, maka kami dari Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa bersama ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak UU Cipta Kerja karena kami nilai lebih mencerminkan keberpihakan pada kepentingan pemilik modal, termasuk investor asing, sementara di sisi lainnya memarjinalkan kepentingan kaum buruh/pekerja, masyarakat adat, kepentingan publik, cenderung mengorbankan lingkungan dan kedaulatan pengelolaan sumberdaya alam esensial.
2. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertolak belakang dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
3. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini justru berpotensi besar merampas hak rakyat atas tanah, lingkungan dan sumberdaya alam esensial, hak masyarakat adat, serta hak buruh dan pekerja, yang pada akhirnya dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal dan vertikal yang lebih luas.
4. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini justru menjadi jalan lempang bagi para pemilik modal atau kaum kapitalis, termasuk kapitalis global, untuk terus mencengkeramkan kepentingannya di negeri ini, dan memuluskan jalan berlanjutnya proses liberalisasi pengelolaan sumberdaya yang esensial.
5. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini makin meneguhkan bahwa negara ini telah dikelola dengan pendekatan korporatokrasi (corporate state), dimana kepentingannya selalu berpihak kepada para oligarki politik dan ekonomi.
6. Menyerukan agar pemerintah dan seluruh elemen bangsa berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh, dimana harus dibangun kemandirian dan kedaulatan dalam mengelola berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, lingkungan dan lain sebagainya.
7. Menyeru seluruh intelektual muslim selaku tokoh panutan di tengah masyarakat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa pangkal dari munculnya berbagai produk regulasi dan perundang-undangan yang merugikan kepentingan masyarakat adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme liberal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Menyeru seluruh intelektual muslim dan tokoh umat yang mempunyai kesadaran kritis untuk terus-menerus membangun opini publik bahwa Islam adalah alternatif solusi yang terbaik untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara guna menuju negara Indonesia yang berdaulat.
Demikian pernyataan kami Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemudahan bagi bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi di masa datang.
Surabaya, 10 Oktober 2020
Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa
Dr. Ahmad Sastra, M.M. Dr. N. Faqih Syarif, M.Si.
Ketua Sekretaris Jenderal
Exit mobile version