Bangga Indonesia, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Hal tersebut guna meminimalkan angka kasus Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo menjelaskan, jam malam mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB. Terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, tidak akan ada pembatasan dan tidak perlu membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu.
”Pengetatan ini hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi pada malam pergantian tahun baru,” kata Sumardji pada Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, dalam pengamanan Natal dan tahun baru, pihaknya menyiapkan tujuh pos pengamanan. Yakni di perempatan Alun-Alun Sidoarjo, Gereja Santo Paulus Gedangan, Simpang Tiga Geluran Taman, Pasar Krian, bekas Kantor Perhubungan Balongbendo, dan dua pos di rest area Tol Sidoarjo. Selain itu, juga dua pos pelayanan di area Terminal Bungurasih Waru dan di Bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo.
”Khusus di Pos Pelayanan Taman Pinang telah dibangun kafe berlantai dua yang menyajikan minuman khas kopi,” terang Sumardji.
Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polresta Sidoarjo tersebut ada di sebelah selatan bundaran Taman Pinang Indah. ”Pos ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk beristirahat sejenak. Silakan nikmati sajian aneka macam kopi, dan dapat duduk istirahat sambil menikmati pemandangan Kota Delta,” kata Sumardji.
Satlantas Polresta Sidoarjo sengaja mendesain secara khusus Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Taman Pinang Indah agar warga Sidoarjo tidak bepergian keluar kota mencari hiburan. Namun, mereka dapat menikmati suasana khas kafe yang dilengkapi rooftop sambil melihat suasana sekitar.
”Kami berharap agar fungsi pos pelayanan dan pos pengamanan sebagai tempat menjaga kamtibmas selama Natal dan tahun baru tetap berjalan,” tutur Sumardji. (zal)