Site icon Bangga Indonesia

Jasa Raharja Tetap Beri Santunan Walau Korban SJ 182 Tidak Ditemukan

Ilustrasi: Petugas membawa kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air PK-CLC di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin 11/1/2021( ANTARA )

Bangga Indonesia, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 kendati jasad atau bahkan body part korban tidak ditemukan.

“Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu.

Menurut dia, nanti pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yang dibuat oleh regulator instansi terkait bahwa korban tidak ditemukan.

Saat ini Jasa Raharja memiliki data dan para insan Jasa Raharja sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.

Ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.

Pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Hingga Selasa (12/1), Basarnas melaporkan Selasa (12/1) bahwa tim SAR gabungan telah mendapatkan 65 kantong jenazah sehingga total menjadi 139 kantong jenazah yang sudah ditemukan.

Selain itu tim SAR gabungan juga menemukan 10 kantong bagian berisi serpihan kecil pesawat dan potongan besar pesawat sebanyak dua buah, sehingga total menjadi 26 kantong yang sudah ditemukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.

Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta. Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta. Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. ( Ant )

Exit mobile version