Site icon Bangga Indonesia

Jember juga Berlakukan Larangan Pesta Tahun Baru

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Jember Gatot Triyono saat memberikan keterangan secara daring terkait perkembangan kasus COVID-19 di Jember, awal Desember 2020. FOTO: ANTARA

Bangga Indonesia, Jember – Bupati Jember Faida menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di ruangan terbuka maupun tertutup di tengah pandemi COVID-19.

“Bupati Jember sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.613 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono di Jember, Selasa malam (22/12/2020).

Dalam surat edaran itu, penyelenggaraan ibadah Natal disarankan dilakukan secara daring, namun apabila dilaksanakan tatap muka di gereja atau tempat ibadah lainnya maka jemaat yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru 2021, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik di ruangan terbuka maupun ruangan tertutup, seperti lokasi wisata, hotel, kafe, dan fasilitas umum lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan pengelola tempat wisata, baik wisata alam maupun buatan agar menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengatur sirkulasi pengunjung, serta pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan, serta batas jam operasional maksimal 21.00 WIB.

Untuk pengelola pasar modern, tempat hiburan, restoran, dan tempat kegiatan perekonomian lainnya agar menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengatur sirkulasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Juga ada pembatasan operasional untuk tempat hiburan dan restoran maksimal pukul 22.00 WIB. Pembatasan kegiatan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021,” katanya.

Untuk menunjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, Satgas COVID-19 di masing-masing kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Satgas tidak akan segan-segan untuk membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Satgas juga akan mengintensifkan sosialisasi dan penertiban protokol kesehatan di wilayah masing-masing dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat berbasis komunitas sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya. (zal)

Exit mobile version