Site icon Bangga Indonesia

Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan

Dokumentasi - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. (ANTARA )

Bangga Indonesia, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata RI atau Asabri (Persero) pada pekan depan.

Dalam gelar perkara itu, penyidik akan menentukan tersangka kasus tersebut. “Pekan depan kami gelar perkara (untuk penentuan tersangka),” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/1).

Sejauh ini, ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum mengajukan surat pencekalan para calon tersangka ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. “Belum dikeluarkan surat pencekalannya ya,” ucap Febrie.

Menurut dia, sejauh ini jaksa penyidik telah memeriksa seluruh calon tersangka. “Makanya kami tidak membuka ke publik dulu. Karena menyangkut kepentingan penyidikan kami,” kata Febrie.

Febrie pun tidak menyebut identitas para calon tersangka. Namun, dia memberi bocoran bahwa salah satunya dari pihak swasta.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya,” ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).

Tim penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) PT Asabri pada Kamis 14 Januari 2021.

Penanganan kasus Asabri ini tidak lepas dari permintaan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Pemerintah juga mengutus Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa 22 Desember 2020 untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Dalam pertemuan itu, Erick Thohir meminta jaksa penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.

Permintaan itu berkaitan dengan dua orang tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga juga terlibat dalam perkara di PT Asabri. ( Ant )

Exit mobile version