Bangga Indonesia, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kepada para kepala SMA/SMK, bendahara sekolah, dan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah itu.
“Setelah di Kota Bitung, penyuluhan dan penerangan hukum tersebut dilaksanakan bagi kepala sekolah, bendahara sekolah, dan bendahara dana BOS di Kota Tomohon,” kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk di Manado, Minggu (6/12).
Ia mengatakan pada Binmatkum itu menyampaikan sejumlah materi, seperti peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, termasuk di dalamnya tentang pengenalan hukum, Tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan Tipikor.
Selain itu, peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kiat-kiat pengelolaan dana BOS berdasarkan juknis dan aturan hukum yang berlaku serta materi tentang faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
“Diharapkan dengan kegiatan ini para kepala SMA/SMK, bendahara sekolah, dan bendahara dana BOS dapat mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia mengharapkan para pendidik dapat mengelola dana BOS ataupun bantuan sekolah lainnya sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Kenali hukum, jauhi hukuman, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak, dan menggunakan masker.
Pembawa materi dalam kegiatan ini Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara.