Bangga Indonesia, Bangkalan – Tidak lebih dari satu jam aksi solidaritas yang dilakukan pendukung Suroto, Senin (19/04) siang tadi. Pendukung Balon Kades (Bakal Calon Kepala Desa) Patenteng, Modung-Bangkalan yang didiskualifikasi itu langsung direspon positif Ketua TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Ahmad Ahadian Hamid.
Puluhan massa yang sejak siang berkumpul di Kantor Bupati Bangkalan itu, gagal menemui bupatinya. Mereka kemudian menggeser aksinya menuju Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma No 04.
Massa yang rata-rata warga desa ini beraksi secara tertib dan damai. Mereka membentangkan kertas karton dan kain putih bertuliskan aneka tuntutan terhadap pihak yang berwenang.
Salah satunya berbunyi: Kami Butuh Keadilan. Ditulis dengan tinta merah di kain putih bersih.
Seorang pria bertubuh mungil berulangkali berorasi melalui pengeras suara. Mikrofone!
Nurul Huda nama kordinator aksi itu. Ia bukan hanya berteriak sembari menyampaikan orasinya. Di hadapan Ketua TFPKD yang juga Kepala DPMD itu, menyodorkan selembar kertas berlatar belakang logo FAAM (Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat.
Kertas tersebut adalah tanda penyampaian sikap pendukung Suroto dalam aksinya kali ini. Jelas dan kongkrit.
“Kami jam satu siang berkumpul di Kantor Bupati Bangkalan. Semula kami ingin menemui Pak Bupati, namun ada informasi beliau tidak ada di tempat. Sehingga kami diarahkan kemari,” ujar Nurul Huda kepada banggaindonesia.com setelah “deklarasinya” diterima Ketua TFPKD.
Sama seperti yang dilakukan masa pendukung Suroto, saat didampingi penasihat hukumnya, Moh Taufik SH MH tempo hari. Aksi Nurul Huda dan kawan-kawannya kali ini tetap menuntut agar Bupati Bangkalan turun tangan menyelesaikan kejanggalan pencalonan Pilkades 2021 di Patenteng.
BACA JUGA:Lawyer Suroto Minta Bupati Bangkalan Ambil Alih Verifikasi Pencalonan “Klebun” Patenteng
Dalam orasinya di hadapan Ketua TFPKAD itu, Nurul Huda tidak mengubah misi utamanya. Ia bahkan secara gamblang menyampaikan pernyataannya secara tertulis dan bermaterai.
Surat pernyataannya itupun langsung ditanda tangani oleh pria berseragam batik Korpri biru muda dengan nama di dada tertulis Dhiet.
Bunyi surat pernyataan tersebut sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Warga Desa Patenteng (nama-nama terlampir)
Dengan ini menyatakan bahwa kami mendesak Bupati Bangkalan untuk membuat diskresi:
1. Mengambil alih P2KD Patenteng karena diduga tidak netral.
2. Memerintahkan P2KD Kab. Bangkalan untuk mengulang Verifikasi Bakal Calon Kepala Desa Patenteng dengan Terbuka.
3. Kami akan siap mengawal sampai kapanpun Pilkades Patenteng.
Demikian surat pernyataan ini dibuat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Di bawah surat pernyataan terebut tertempel materai 10.000 dan sudah ditanda tangani Ketua TFPKD.
“Kami minta Bupati Bangkalan melakukan diskresi. Di Pilkades Patenteng ada cacat administrasi di salah satu calon. Kalau ini dibiarkan akan menjadi penyakit pada pemilihan mendatang,” jelas Nurul Huda dalam orasinya.
Setelah memperoleh respon positif dari Dhiet, panggilan Ketua TFPKD ini, masa kemudian membubarkan diri. Nurul Huda ternyata belum puas. Ia menyampaikan kepada awak media agar pihak TFPKD serius menangani masalah ini.
BACA JUGA:Tolak Penetapan Calon “Klebun” Santri Alumni Ponpes Sidogiri “Curhat” Bupati Bangkalan
“Reaksi Pak Dhiet sangat diplomatis. Kita kemarin sudah audiensi. Tapi belum ada kepastian di pertemuan hari ini. Mereka masih mbulet. Mereka ini kan pejabat inti. Mereka pasti sudah berkoordinasi terkait masalah ini,” jelas Nurul Huda.
Apa reaksi Ketua TFPKD Akhmad Ahadiyan Hamid? Ia mengaku akan memanggil P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Patenteng. “InsyaAllah besok atau lusa kami akan melayangkan surat ke P2KD,” jawabnya.
Pihaknya mengaku harus tahu duduk persoalannya. Ia harus mendengar kedua belah pihak. “Kita akan musyawarahkan di TFPKD Kabupaten,” akunya.
BACA JUGA:Mengalir, Dukungan Warga Patenteng Terhadap Alumni Ponpes Sidogiri yang Terzalimi
Ia mengaku belum bisa membuat statemen secara khusus terkait permasalahan ini. “Verifikasi ulang itu permintaan Suroto. Kami belum tahu kendalanya apa. Kalau memang benar temuannya akan diulang (virifikasi) di TPFKD Kabupaten,” katanya. (aba)