Site icon Bangga Indonesia

Lawan Gugatan MA-Mujiaman di MK, Tim dari BSPN Disiapkan PDIP

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono saat menyerahkan hasil rekapitulasi dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) kepada Cawali Surabaya Eri Cahyadi di kantor DPC PDIP Surabaya, Jumat (18/12/2020). Foto: ANTARA

Bangga Indonesia, Surabaya – Untuk melawan gugatan Pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK), tim yang anggotanya dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) disiapkan oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Jumat (18/12/2020), mengatakan BSPN sudah bekerja sejak 1,5 bulan yang lalu untuk melatih para saksi sebanyak 11 ribu personel.

“Mereka melatih dan memberi pembekalan di masa pandemi COVID-19. Setiap latihan hanya diperbolehkan 100 orang dan mereka bisa menyelesaikan itu,” katanya.

Adi mengatakan, BSPN juga membentuk kamar hitung salah satu inputer-nya banyak anak-anak mahasiswa yang menguasai IT sehingga dokumen C1 hasil diserahkan ke kantor DPC dari kecamatan-kecamatan dan mereka langsung menginput data tersebut.

Sementara itu, Ketua BSPN PDIP  Surabaya Purwadi mengatakan apa yang dilakukan BSPN tidak lepas dari dukungan partai mulai dari tingkat anak ranting hingga dewan pengurus cabang.

“Jadi BSPN itu tidak bekerja sendiri tapi didukung oleh struktur partai. Dan yang kami lakukan ini memang sudah sesuai standar yang sudah diatur di dalam peraturan partai,” kata Purwadi.

Purwadi mengaku bersyukur bahwa perolehan yang dilakukan mulai penghitungan berdasarkan C1 salinan sama dengan KPU. Termasuk soal kerja selama tiga jam mendapatkan hasil yang kredibel, valid dan legal.

“Jadi langsung, semua salinan C1 hasil yang disampaikan oleh saksi ke kantor BSPN di kamar hitung BSPN dan alhamdulillah semua lengkap dan tidak ada masalah dan kami mengetahui semua,” katanya.

Wakil Wali Kota Surabaya terpilih Armuji mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi gugatan ke MK, tetapi hanya bisa mengingatkan dan masyarakat Kota Surabaya juga mengingatkan.

“Karena aturannya sudah jelas. Di Gresik saja mereka legawa tanpa melakukan gugatan. Karena yang digugat itu harusnya, dari hasil pemilihan kemarin kita selisihnya sangat tebal, di Gresik selisihnya hanya 2,5 persen tapi mereka paham dengan aturan yang ada,” katanya.

Cawali Machfud Arifin sebelumnya menyatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke MK dalam waktu dekat ini.

“Ini bentuk pertanggungjawabanan kepada pemilih saya. Kita buktikan di MK. Perjuangan belum selesai,” kata Machfud Arifin.

Menurut dia, pihaknya saat ini bersama tim hukum Machfud-Mujiaman sedang fokus menyusun materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK untuk membuktikan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Adapun tim kuasa hukum MA-Mujiaman yang akan mengajukan gugatan ke MK adalah mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Selain itu, ada juga praktisi hukum seperti M. Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan, dan Slamet Santoso. (zal)

Exit mobile version