Site icon Bangga Indonesia

Legislator Harapkan Retribusi Jasa Usaha Tingkatkan PAD Kalsel

Suasana penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalsel oleh anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, 25 Maret 2021. (Istimewa)

Bangga Indonesia, Banjarmasin – Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani mengharapkan retribusi jasa usaha dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) provinsinya.

Harapan itu saat penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Batulicin (269 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (25/3) lalu.

Oleh sebab itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut pada kesempatan Sosper ketiga kalinya (Maret 2021) merasa perlu menyebarluaskan Perda 8/2020 tentang Retribusi Jasa Usaha aga masyarakat umum lebih mengetahui dan memahami.

“Kemudian daripada itu masyarakat turut serta menyukseskan pelaksanaan Perda 8/2020 tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut,” lanjutnya saat melakukan sosialisasi di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin.

Menyinggung pelabuhan perikanan di Batulicin atau ibukota “Bumi Bersujud” Tanbu, dia menyatakan, bahwa semua pihak tentu berkeinginan agar prasarana tersebut lebih baik dan meningkat lagi.

“Dengan peningkatan atau perbaikan tersebut, kita berharap kegiatan bongkar muat bisa lebih mudah. Hal tersebut sudah berang tentu pula perlu adanya fasilitas-fasilitas pendukung lainnya, lanjut laki-laki berpenampilan atletis itu.

Ia menambahkan, fasilitas pendukung tersebut seperti tempat istirahat bagi para nelayan yang menyandarkan kapalnya di pelabuhan itu dan penyediaan stok es batu dalam jumlah besar dengan kualitas baik.

“Ke depan kita berharapkan pelabuhan perikanan di Bumi Bersujud Tanbu bisa dikembangkan dan ditingkatkan klasifikasinya,” demikian Paman Yani.

Foto bersama anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, usai penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, 25 Maret 2021. (Istimewa)

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama menaati dan  melaksanakan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut.

“Karena retribusi jasa usaha tersebut sangat bermanfaat untuk pengembangan pelabuhan perikanan dan meningkatkan PAD,” ujarnya.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani menambahkan, bahwa hal yang paling menunjang untuk operasional pelabuhan perikanan tersebut adalah kerja sama yang baik dan kemitraan antara pegiat dengan aparatur pemerintah.

“Bila semua penunjang itu terpenuhi, maka fungsi pelabuhan tercapai, baik dari pengusahaan maupun tata pemerintahan, dan pada gilirannya yang mendapatkan hasil adalah masyarakat juga,” tegasnya.(ant)

Exit mobile version