Site icon Bangga Indonesia

Legislator Soroti Ribuan Ton Batu Hasil Penambangan diduga Ilegal

Aktivitas penambangan oleh PT Dempo Sumber Energi di aliran Sungai Batang Pelangai pada Selasa, 19 November 2019. (antarasumbar)

Bangga Indonesia, Painan,  – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Jamalus Yatim menyoroti ribuan ton batu hasil penambangan diduga ilegal di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.

“Senin, 23 Desember 2019, ketika kami melakukan peninjauan di lokasi terdapat tumpukan batu yang ‘menggunung’, namun informasinya tumpukan batu tersebut sudah tidak ada lagi,” katanya di Painan, Senin (11/1).

Ia menyebut jika batu yang dimaksud digunakan PT Dempo Sumber Energi untuk mendukung pembangunan PLTMH tentu hal yang mesti berdasar, begitu juga jika dibuang atau dipindahkan.

“Banyak warga yang bisa memberikan kesaksian terkait hal itu, menindaklajutinya dalam waktu dekat kami akan kembali turun ke lokasi,” ungkap dia.

Terkait dengan tumpukan batu tersebut, pada 15 November 2019, pimpinan Humas PT Dempo Sumber Energi Ruslan menyebut bahwa perusahaan telah mengeruk bebatuan di aliran Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019.

Pengerukan dilakukan di dua dari tiga titik yang direncanakan. Kendati demikian, ia mengakui bahwa perusahaan belum mengantongi izin.

Pada 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong kegiatan segera dihentikan.

Pada 25 November 2019, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Madrianto, menyebut bahwa PT Dempo Sumber Energi mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk membangunan PLTMH sesuai dengan dokumen nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019.

Hanya saja, menurut dia, luas areal IPPKH tidak mencakup aktivitas penambangan bebatuan.

Terkait dengan hal itu, pada 12 Januari 2020, personel Polda Sumatera Barat turun ke lokasi dan memasang garis polisi pada mesin pemecah batu dan sejumlah alat berat di lokasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hanya saja, belum lama ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono melalui pesan WhatsApp mengungkap bahwa penanganan kasus telah dihentikan. Namun, ia tidak membeberkan secara lugas alasan penghentiannya. ( Ant )

Exit mobile version