Site icon Bangga Indonesia

Legowo, Pasangan Qosim-Alif Tak Akan Mengugat ke MK

Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Gresik di Hotel Aston, Gresik, Rabu (16/12/2020) malam. FOTO ANTARA

Bangga Indonesia, Gresik – Pasangan calon Qosim-Alif (QA) menyatakan legawa. Mereka bias menerima hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Gresik 2020 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pasangan tersebut juga tidak akan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi QA Hariyadi di Gresik, Jawa Timur, Rabu (16/12/2020) malam, mengatakan meski secara keseluruhan hasil rekapitulasi suara belum selesai, tetapi pasangan QA akan menerima hasil tersebut dan legawa.

“Berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama, kami menerima hasil tersebut dan tidak akan mengajukan sengketa pilkada ke MK,” ujarnya kepada wartawan.

Hariyadi beralasan ada beberapa pertimbangan yang mendasari sikap tersebut, yakni dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang memuat penjelasan detail mengenai proses pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada.

“Hasil rekapitulasi suara dan syarat formil untuk mengajukan gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan tersebut selisihnya harus di bawah 0,5 persen atau sekitar 3.000 suara,” katanya menjelaskan.

Selain itu, Hariyadi mengaku tidak menemukan bukti pendukung tentang dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistemik, baik oleh pihak penyelenggara maupun paslon nomor urut 2.

“Sesuai komitmen kami sejak awal pendaftaran calon, yakni Gresik Ayem Tentrem. Kami pun legawa dan mengucapkan selamat,” tuturnya.

Pilkada Gresik diikuti dua paslon, yaitu pasangan nomor urut 1 Moch Qosim-Asluchul Alif (QA) dan pasangan nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT).

Sedangkan untuk hasil sementara rekapitulasi tingkat kecamatan pasangan NIAT unggul dengan perolehan 369.584 suara atau 51 persen. Sedangkan pasangan QA mendapat 355.438 suara (49 persen).

Dengan hasil tersebut, pasangan NIAT unggul dengan selisih 14.147 suara atau sekitar 2 persen dari pasangan QA.

Ketua Tim Pemenangan NIAT Khoirul Huda mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Gresik.

Ia berharap para pendukung, relawan, dan simpatisan tidak euforia berlebihan untuk menjaga kondusivitas di Gresik.

“Kami akan kawal terus sampai penetapan resmi dari KPU Gresik. Lagi pula pandemi COVID-19 juga masih terjadi, wajib untuk patuhi protokol kesehatan,” katanya yang dirilis ANTARA.

Exit mobile version