Bangga Indonesia, Surabaya – Satu per satu tahapan pemilihan wali kota (pilwali) akhirnya tuntas. Setelah menyelesaikan rekapitulasi surat suara di tingkat kota, KPU Surabaya akhirnya mengumumkan laporan dana kampanye secara detail. Mulai hasil audit, penerimaan dana kampanye, pengeluaran, hingga sisa saldo.
Pada poin penerimaan, KPU memaparkan dana kampanye yang diterima setiap pasangan calon (paslon). Paslon Eri Cahyadi dan Armudji (Erji) menerima dana kampanye Rp 2.806.041.000. Paslon Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) memperoleh dana Rp 15.830.311.205.
Untuk pengeluaran, auditor mencatat paslon Eri-Armudji tidak memakai dana kampanye. Dalam laporan, ditulis kosong. Dengan demikian, saldo anggaran sama dengan pemasukan. Yaitu, Rp 2.806.041.000. Sementara itu, pengeluaran paslon Maju mencapai Rp 15.828.427.952. Sisa anggaran yang belum dipakai Rp 1.883.253.
Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno menjelaskan, dana kampanye itu memang diumumkan secara bertahap. Dimulai dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan pada 26 September lalu. Seiring berjalannya proses tersebut, paslon juga mencatat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Penyampaian LPSDK dilakukan 1 November lalu.
Setelah masa kampanye berakhir, tepatnya 6 Desember, paslon membukukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selang satu hari, catatan itu diaudit oleh auditor independen. ”Pada 23 Desember, kami sampaikan hasil audit kepada paslon,” terangnya seperti dilansir jawapos.com, Jumat (25/12/2020).
Hasil audit untuk paslon Erji dinyatakan patuh, namun dengan pengecualian. Sebab, dana kampanye tidak digunakan. Sementara itu, paslon Maju dinyatakan patuh.
Nano, sapaan akrab Soeprayitno, menjelaskan bahwa catatan pengecualian itu bukan merupakan pelanggaran. Sebab, inti dari dana kampanye tersebut adalah pelaporan. ”Kewajiban paslon melaporkan. Itu sudah terpenuhi.” (zal)