Site icon Bangga Indonesia

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi secara langsung dan 1 orang melalui "video conference" untuk terdakwa Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). Bangga Indonesia

“Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur)”

Bangga Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan pembukaan keran ekspor benih lobster (benur).

“Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukan-nya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster,” kata Edhy Prabowo melalui sambungan “video conference” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia sendiri masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur).

Sedangkan pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (“Panulirus spp”), Kepiting (“Scylla spp”) dan Rajungan (“Portunus spp”) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

“Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja,” ucap Edhy.

Edhy pun mengingatkan bila ada masalah lingkungan maka perlu ada kajian dan bila ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat harus ada solusi.

“Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan,” ungkap Edhy.

Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.

“Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis,” papar Edhy.

Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak,” ujar Edhy.

Edhy menyebut dalam perhitungannya ada 26 miliar benih lobster beredar dengan asumsi 500 ribu bertelur 1 hari.

“Dan ini kita ambil ‘sampling’ di 11 wilayah penangkaran. Kami melakukan kunjungan ke Australia, Universitas Tasmania yang sudah menjalankan penelitian lobster cukup lama. KKP bekerja sama sebelum saya dihentikan secara sepihak, kami tidak bermaksud menyerang kebijakan sebelumnya,” ucap Edhy.

Ia lalu menceritakan menurut penelitian pakar dari Australia tersebut, 1 indukan lobster dapat menghasilkan 1 juta telur lobster, meski penelitian tersebut pun kemudian tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.

“Kami tetap mengacu perhitungan minimal kami, keyakinan punah terbantahkan. Data itu dibuat setiap tahun, ‘update’ data, jumlah yang akan hidup kalau dibudidaya itu ada potensi. perdebatan ini bukan mulutnya seorang menteri, ini ahli,” tutur Edhy menambahkan.

Menurut dia, perbedaan Permen No. 56/2016 dan Permen No. 12/2020 adalah Permen 56/2016 melarang semua kegiatan eskploitasi benih lobster di wilayah Indonesia sedangkan Permen No. 12/2020 tidak hanya mengatur soal lobster, tapi juga kepiting dan rajungan.

“Ini juga jadi pertentangan, banyak juga masukan dari masyarakat. Pemberlakuan kepiting ini, jumlah 250 gram, ini mengakibatkan pengusaha kepiting soka diberhentikan akibatnya petani ini tidak bisa mencari kerja karena kepiting yang bisa dimanfaatkan hanya di bawah 100 gram sedangkan rajungan tidak banyak pertentangan, hanya masalah beratnya saja,” kata Edhy menjelaskan.

Akhirnya Edhy pun mengambil 139 juta sebagai kuota benih lobster yang dapat diekspor.

“Akhirnya saya tidak pernah menetapkan kuota akhir untuk benih lobster, tapi sebagai menteri saya juga harus berpikir potensi pendapatan negara berapa. Saya selalu tanyakan dan tidak pernah puas, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) KKP selalu rendah yaitu tidak pernah di atas Rp1 triliun padahal anggarannya setiap tahun Rp5 triliun – 6 triliun,” kata Edhy.(ant)

“Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur)”

Bangga Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan pembukaan keran ekspor benih lobster (benur).

“Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukan-nya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster,” kata Edhy Prabowo melalui sambungan “video conference” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia sendiri masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur).

Sedangkan pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (“Panulirus spp”), Kepiting (“Scylla spp”) dan Rajungan (“Portunus spp”) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

“Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja,” ucap Edhy.

Edhy pun mengingatkan bila ada masalah lingkungan maka perlu ada kajian dan bila ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat harus ada solusi.

“Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan,” ungkap Edhy.

Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.

“Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis,” papar Edhy.

Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak,” ujar Edhy.

Edhy menyebut dalam perhitungannya ada 26 miliar benih lobster beredar dengan asumsi 500 ribu bertelur 1 hari.

“Dan ini kita ambil ‘sampling’ di 11 wilayah penangkaran. Kami melakukan kunjungan ke Australia, Universitas Tasmania yang sudah menjalankan penelitian lobster cukup lama. KKP bekerja sama sebelum saya dihentikan secara sepihak, kami tidak bermaksud menyerang kebijakan sebelumnya,” ucap Edhy.

Ia lalu menceritakan menurut penelitian pakar dari Australia tersebut, 1 indukan lobster dapat menghasilkan 1 juta telur lobster, meski penelitian tersebut pun kemudian tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.

“Kami tetap mengacu perhitungan minimal kami, keyakinan punah terbantahkan. Data itu dibuat setiap tahun, ‘update’ data, jumlah yang akan hidup kalau dibudidaya itu ada potensi. perdebatan ini bukan mulutnya seorang menteri, ini ahli,” tutur Edhy menambahkan.

Menurut dia, perbedaan Permen No. 56/2016 dan Permen No. 12/2020 adalah Permen 56/2016 melarang semua kegiatan eskploitasi benih lobster di wilayah Indonesia sedangkan Permen No. 12/2020 tidak hanya mengatur soal lobster, tapi juga kepiting dan rajungan.

“Ini juga jadi pertentangan, banyak juga masukan dari masyarakat. Pemberlakuan kepiting ini, jumlah 250 gram, ini mengakibatkan pengusaha kepiting soka diberhentikan akibatnya petani ini tidak bisa mencari kerja karena kepiting yang bisa dimanfaatkan hanya di bawah 100 gram sedangkan rajungan tidak banyak pertentangan, hanya masalah beratnya saja,” kata Edhy menjelaskan.

Akhirnya Edhy pun mengambil 139 juta sebagai kuota benih lobster yang dapat diekspor.

“Akhirnya saya tidak pernah menetapkan kuota akhir untuk benih lobster, tapi sebagai menteri saya juga harus berpikir potensi pendapatan negara berapa. Saya selalu tanyakan dan tidak pernah puas, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) KKP selalu rendah yaitu tidak pernah di atas Rp1 triliun padahal anggarannya setiap tahun Rp5 triliun – 6 triliun,” kata Edhy.(ant)

“Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur)”

Bangga Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan pembukaan keran ekspor benih lobster (benur).

“Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukan-nya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster,” kata Edhy Prabowo melalui sambungan “video conference” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia sendiri masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur).

Sedangkan pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (“Panulirus spp”), Kepiting (“Scylla spp”) dan Rajungan (“Portunus spp”) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

“Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja,” ucap Edhy.

Edhy pun mengingatkan bila ada masalah lingkungan maka perlu ada kajian dan bila ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat harus ada solusi.

“Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan,” ungkap Edhy.

Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.

“Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis,” papar Edhy.

Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak,” ujar Edhy.

Edhy menyebut dalam perhitungannya ada 26 miliar benih lobster beredar dengan asumsi 500 ribu bertelur 1 hari.

“Dan ini kita ambil ‘sampling’ di 11 wilayah penangkaran. Kami melakukan kunjungan ke Australia, Universitas Tasmania yang sudah menjalankan penelitian lobster cukup lama. KKP bekerja sama sebelum saya dihentikan secara sepihak, kami tidak bermaksud menyerang kebijakan sebelumnya,” ucap Edhy.

Ia lalu menceritakan menurut penelitian pakar dari Australia tersebut, 1 indukan lobster dapat menghasilkan 1 juta telur lobster, meski penelitian tersebut pun kemudian tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.

“Kami tetap mengacu perhitungan minimal kami, keyakinan punah terbantahkan. Data itu dibuat setiap tahun, ‘update’ data, jumlah yang akan hidup kalau dibudidaya itu ada potensi. perdebatan ini bukan mulutnya seorang menteri, ini ahli,” tutur Edhy menambahkan.

Menurut dia, perbedaan Permen No. 56/2016 dan Permen No. 12/2020 adalah Permen 56/2016 melarang semua kegiatan eskploitasi benih lobster di wilayah Indonesia sedangkan Permen No. 12/2020 tidak hanya mengatur soal lobster, tapi juga kepiting dan rajungan.

“Ini juga jadi pertentangan, banyak juga masukan dari masyarakat. Pemberlakuan kepiting ini, jumlah 250 gram, ini mengakibatkan pengusaha kepiting soka diberhentikan akibatnya petani ini tidak bisa mencari kerja karena kepiting yang bisa dimanfaatkan hanya di bawah 100 gram sedangkan rajungan tidak banyak pertentangan, hanya masalah beratnya saja,” kata Edhy menjelaskan.

Akhirnya Edhy pun mengambil 139 juta sebagai kuota benih lobster yang dapat diekspor.

“Akhirnya saya tidak pernah menetapkan kuota akhir untuk benih lobster, tapi sebagai menteri saya juga harus berpikir potensi pendapatan negara berapa. Saya selalu tanyakan dan tidak pernah puas, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) KKP selalu rendah yaitu tidak pernah di atas Rp1 triliun padahal anggarannya setiap tahun Rp5 triliun – 6 triliun,” kata Edhy.(ant)

“Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur)”

Bangga Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan pembukaan keran ekspor benih lobster (benur).

“Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukan-nya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster,” kata Edhy Prabowo melalui sambungan “video conference” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia sendiri masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur).

Sedangkan pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (“Panulirus spp”), Kepiting (“Scylla spp”) dan Rajungan (“Portunus spp”) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

“Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja,” ucap Edhy.

Edhy pun mengingatkan bila ada masalah lingkungan maka perlu ada kajian dan bila ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat harus ada solusi.

“Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan,” ungkap Edhy.

Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.

“Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis,” papar Edhy.

Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak,” ujar Edhy.

Edhy menyebut dalam perhitungannya ada 26 miliar benih lobster beredar dengan asumsi 500 ribu bertelur 1 hari.

“Dan ini kita ambil ‘sampling’ di 11 wilayah penangkaran. Kami melakukan kunjungan ke Australia, Universitas Tasmania yang sudah menjalankan penelitian lobster cukup lama. KKP bekerja sama sebelum saya dihentikan secara sepihak, kami tidak bermaksud menyerang kebijakan sebelumnya,” ucap Edhy.

Ia lalu menceritakan menurut penelitian pakar dari Australia tersebut, 1 indukan lobster dapat menghasilkan 1 juta telur lobster, meski penelitian tersebut pun kemudian tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.

“Kami tetap mengacu perhitungan minimal kami, keyakinan punah terbantahkan. Data itu dibuat setiap tahun, ‘update’ data, jumlah yang akan hidup kalau dibudidaya itu ada potensi. perdebatan ini bukan mulutnya seorang menteri, ini ahli,” tutur Edhy menambahkan.

Menurut dia, perbedaan Permen No. 56/2016 dan Permen No. 12/2020 adalah Permen 56/2016 melarang semua kegiatan eskploitasi benih lobster di wilayah Indonesia sedangkan Permen No. 12/2020 tidak hanya mengatur soal lobster, tapi juga kepiting dan rajungan.

“Ini juga jadi pertentangan, banyak juga masukan dari masyarakat. Pemberlakuan kepiting ini, jumlah 250 gram, ini mengakibatkan pengusaha kepiting soka diberhentikan akibatnya petani ini tidak bisa mencari kerja karena kepiting yang bisa dimanfaatkan hanya di bawah 100 gram sedangkan rajungan tidak banyak pertentangan, hanya masalah beratnya saja,” kata Edhy menjelaskan.

Akhirnya Edhy pun mengambil 139 juta sebagai kuota benih lobster yang dapat diekspor.

“Akhirnya saya tidak pernah menetapkan kuota akhir untuk benih lobster, tapi sebagai menteri saya juga harus berpikir potensi pendapatan negara berapa. Saya selalu tanyakan dan tidak pernah puas, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) KKP selalu rendah yaitu tidak pernah di atas Rp1 triliun padahal anggarannya setiap tahun Rp5 triliun – 6 triliun,” kata Edhy.(ant)

Exit mobile version