Bangga Indonesia, Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi peluncuran program subsidi bunga untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Selama ini subsidi bunga bagi pelaku usaha sendiri merupakan salah satu program kerja unggulan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sukoharjo,” kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis.
Untuk kriteria debitur yang memperoleh subsidi bunga tersebut adalah debitur usaha mikro kecil yang terdampak pandemi COVID-19 yang mendapat pinjaman maksimum sebesar Rp15 juta dengan besaran subsidi bunga sebesar 50 persen dari suku bunga yang selama ini ditetapkan oleh perbankan atau pergadaian.
Sebagaimana diketahui, untuk maksimum suku bunga yang ditetapkan sebesar 24 persen/tahun. Di wilayah tersebut, pihaknya mencatat jumlah debitur yang telah mendapatkan subsidi bunga sebanyak 1.453 debitur dengan subsidi bunga yg telah dicairkan sebanyak Rp166,24 juta.
“Kami tentu sangat mengapresiasi atas di-‘launching’-nya program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sukoharjo,” katanya.
Langkah tersebut sesuai dengan program tematik TPAKD nasional tahun 2021 yaitu program kredit melawan rentenir, di mana salah satu skemanya adalah kredit atau pembiayaan berbiaya rendah.
Diharapkan program subsidi bunga tersebut manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat bertahan, bahkan bisa bangkit di era pandemi COVID-19 ini.
Sementara itu, selain TPKAD Kabupaten Sukoharjo beberapa TPAKD di Soloraya juga sudah melaksanakan program kredit melawan rentenir dengan skema kredit berbiaya rendah, salah satunya TPAKD Kota Solo melalui PD BPR Bank Solo.
Selain itu, dikatakannya, TPAKD Kabupaten Klaten melalui PT BPR Bank Klaten dan PT BPR BKK Tulung, serta TPAKD Kabupaten Wonogiri melalui PT BPR BKK Wonogiri.(ant)