Bangga Indonesia, Madiun – Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah resmi merilis aplikasi SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi). Tujuan aplikasi ini adalah untuk pengembangan dalam bidang ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital.
“Aplikasi SPRINT adalah sebuah sistem informasi dari OJK dengan tujuan mengakselerasi komunikasi yang terjadi antara OJK bersama pihak penyelenggara ITSK. Dalam hal ini, entah itu untuk pendaftaran sebagai pihak penyelenggara ITSK maupun melakukan permohonan masuk ke sistem Regulatory Sandbox di OJK.” ungkap Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas ITSK Aset Kripto dan ASet Keuangan. Hal tersebut dipaparkan saat launching platform SPRINT yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (13/6).
Dalam hal ini, Hasan berharaap melalui platform SPRINT, dapat mempermudah pengajuan permohonan registrasi untuk penyelenggara ITSK. Sehingga bisa termonitor dengan maksimal, prosesnya juga bisa tereksekusi dengan efisien, mudah dan cepat.
Bukan hanya peluncuran aplikasi SPRINT, kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi terhadap penerbitan 2 aturan yang baru. Pertama, Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.07/2024 mengenai Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi. Sementara yang kedua adalah Surat Edaran OJK No.6/SEOJK.07/2024 mengenai Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi dalam Sektor Keuangan.
Untuk Pengembangan Inovasi
Kedua dari SEOJK tersebut telah terbit sebagai bagian amanat dari Peraturan OJK No.3 Tahun 2024. Adapun peraturan tersebut mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa penerbitan dari SEOJK No.5/SEOJK.07/2024 mengenai Pengembangan Inovasi dan Mekanisme Ruang Uji Coba merupakan panduan teknis untuk calon peserta dari Sandbox. Untuk kemudian, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi peserta dari Sandbox. Tujuannya untuk pengujian terbatas terhadap inovasi yang berbasis teknologi dengan dampak terhadap aktivitas, produk, mode bisnis dan layanan di ekosistem keuangan digital.
Di samping itu, tujuan SEOJK guna memastikan pengembangan teknologi dan juga inovasi dalam sektor keuangan yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab melalui pengelolaan resiko secara maksimal.
Mengenai Peraturan Teknis Aplikasi SPRINT
Selain itu, untuk aturan teknis mengenai proses yang terjadi pada ruang pengembangan dan uji coba tersebut bertujuan agar para peserta Sandbox bisa menghasilkan inovasi. Hal ini memberikan dampak terhadap efisiensi dalam sektor keuangan yang meningkat serta dapat memberikan sejumlah manfaat untuk konsumen.
“Sandbox kedepannya diharapkan bukanhanya sebagai mekanisme memfasilitasi tahap uji coba, melainkan untuk pemberian fasilitas. Tujuannya untuk mengembangkan inovasi teknologi dalam Sektor Keuangan di tahap awal inovasi.”paparnya.
Kemudian, dalam SEOJK No.6/SEOJK.07/2024 mengenai Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keungan telah terbit. Harapannya bisa menjadi panduan untuk penyelenggara ISTK mengenai cara permohonan sekaligus syarat untuk mendaftar penyelenggara ITSK.
Hasil Dari Sandbox
Menurut hasil Sandbox dari OJK, jenis bisnis ICS (Innovative Credit Scoring) serta Agregasi Informasi LJK dan produk sebagai sebuah objek pengaturan hingga pengawasan OJK. Terutama dalam bidang IAKD.
“Melalui adanya SEOJK mengenai pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, pihak penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut bisa mendaftar ke OJK. Untuk selanjutnya, OJK membuka registrasi untuk penyelenggara ITSK dengan model bisnis tertentu untuk OJK awasi dan atur,” tambahnya.
OJK Selalu Menyempurnakan Sistem Perizinan yang Interkoneksi
OJK terus menyempurnakan sebuah sistem perizinan yang interkoneksi di semua sektor industri dalam jasa keuangan. Pasalnya hal tersebut sejalan dengan sistem pengawasan yang terintegrasi OJK berupa penyempurnaan terhadap proses perizinan.
Dengan aplikasi SPRINT, para pelaku bisnis di sektor jasa keuangan bisa memonitor perizinan bancassurance lewat layanan tracking system di aplikasi. (Mel)