Site icon Bangga Indonesia

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

Tim hukum Pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya Machfud Mujiaman yang terdiri dari Veri Junaidi, S.H., M.H., Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., Jamil Burhan, S.H., Slamet Santoso, S.H., Muhammad Sholeh, S.H usai mendaftarkan gugatan Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (21/12/2020). FOTO: ANTARA

Bangga Indonesia, Surabaya – Pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman melalui kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020).

“Tadi sekitar pukul 11.00 WIB, kami (kuasa hukum) mendaftarkan gugatan Machfud-Mujiaman ke MK,” kata kuasa hukum Machfud-Mujiaman M. Sholeh di Surabaya.

Gugatan tersebut berupa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri atas Veri Junaidi, S.H., M.H., Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., Jamil Burhan, S.H., Slamet Santoso, S.H., dan Muhammad Sholeh, S.H.

“Intinya, kami fokus pada pelanggaran APK berupa baliho, ASN, bansos, surat Risma, dan program Pemkot Surabaya, seperti PKH dan lainnya. Kami sudah punya bukti berupa video,” ujar Sholeh. Dalam permohonannya, Machfud Arifin meminta MK mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pemenang Pilkada Kota Surabaya.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fakta dan argumentasi permohonan yang menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Cawali Surabaya Machfud Arifin dalam siaran persnya menegaskan bahwa perjuangan di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

“Kami ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya,” katanya.

Sementara itu, Tim Hukum Eri-Armuji sudah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Machfud-Mujiaman guna menghadapi gugatan di MK.

“Kami sudah siapkan segudang bukti pelanggaran. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan kepada kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kami di MK,” kata Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.

Ia menyebutkan dugaan pelanggaran itu mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju, dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang MK jika Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Menurut dia, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman karena selisih suara di Pilkada Surabaya cukup besar, yaitu hampir 14 persen atau 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Selisih di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara. (zal)

Exit mobile version