Site icon Bangga Indonesia

Pekerja Industri Terus Diingatkan Pakai Alat Pelindung Telinga

Bupati Batang Wihaji saat melakukan monitor pemeriksaan pendengaran telinga karyawan industri tekstil PT Subah Spining millis, Sabtu (10/4/2021).

Bangga Indonesia, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan pada pekerja industri tekstil agar patuh memakai alat pelindung telinga sebagai upaya mengantisipasi gangguan pendengaran yang diakibatkan oleh suara mesin yang bising.

“Suara bising dari mesin industri merupakan ancaman serius bagi kesehatan pendengaran karyawan atau pekerja yang bisa berakibat pada ketulian. Oleh karena, kami ingatkan mereka patuh memakai alat pelindung telinga,” kata Bupati Batang Wihaji saat pemeriksaan pendengaran telinga karyawan di Pabrik Sukorintex Batang, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, hadirnya pemkab ke perusahaan industri ini sebagai keberpihakan terhadap para karyawan pabrik untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

“Dari hasil pemeriksaan pendengaran telinga karyawan oleh ‘impact’ (dampak) mesin pabrik tidak ada masalah dan semuanya dalam kondisi baik-baik saja,” katanya.

Ia mengatakan terkadang ada karyawan yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan oleh perusahaan sehingga mereka dimungkinkan akan menanggung dampak yang diakibatkan oleh kelalaiannya sendiri.

“Terkadang pekerjanya sendiri tidak patuh, bahkan saya sempat tanya pada pekerja memakai alat pelindung telinga tidak? dan dijawab mereka ada yang tidak memakai. Oleh karena kami sarankan atau mengingatkan pada karyawan patuh memakai alat pelindung telinga,” katanya.

Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Kabupaten Batang Handoko mengatakan pemeriksaan audiometri dilaksanakan di dua tempat yaitu PT Sukorintex Batang dan PT Subah Spining Milis.

“Pada pemeriksaan ini kita menghadirkan dokter spesalis THT. Namun alhamdulillah dari hasil pemeriksaan pada karyawan industri tidak ada masalah ,” katanya.

Ia menambahkan tingkat kebisingan mesin pabrik dengan volume tinggi akan menjadi gangguan pada telinga sehingga karyawan perlu melakukan pemeriksaan alat pendengarannya enam bulan sekali.(ant)

Exit mobile version