Site icon Bangga Indonesia

Pelindo III Lakukan Pemeriksaan Acak Pegawai Demi Tekan Peredaran Narkoba

Pelindo III menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan di Kantor Pusat Pelindo III, Surabaya, Kamis (1/4.2021).

Bangga Indonesia, Surabaya – PT Pelabuhan Indonesia III berupaya menekan peredaran narkoba di perusahaan itu dengan secara berkala melakukan pemeriksaan acak kepada pegawai di seluruh wilayah kerja di tujuh provinsi di Indonesia, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.

Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto di Surabaya, Minggu, menegaskan bebas narkoba merupakan syarat bagi setiap orang yang mendaftar menjadi pegawai Pelindo III.

“Kami senantiasa terbuka dan mendukung hal-hal positif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat. Bagi kami narkotika adalah musuh bangsa yang harus diperangi secara bersama-sama,” kata Boy dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Boy mengaku telah menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan di Kantor Pusat Pelindo III, Surabaya, Kamis (1/4).

Kepala BNN Komjen (Pol) Petrus Reinhard Golose mengatakan Pelindo III sebagai pengelola pelabuhan memiliki potensi besar mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran narkotika dari luar negeri ke Indonesia.

Oleh karenanya dengan dilakukannya kerja sama ini pihaknya optimis upaya mencegah penyebaran narkotika ke Indonesia akan lebih mudah karena mendapat dukungan mulai dari SDM hingga infrastruktur yang dimiliki oleh Pelindo III.

“Kami tahu bahwa negara kita adalah negara maritim dan jalur laut sebagai keluar masuknya barang dari luar negeri selalu dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk memasukkan barang terlarang-nya tersebut ke Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini saya yakin dengan dukungan penuh dari Pelindo III akan memudahkan upaya kami dalam menjalankan tugas mencegah masuknya dan penyebaran narkotika di Indonesia,” katanya menjelaskan.

Kerja sama Pelindo III dengan BNN meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Termasuk juga deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya adalah pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.(ant)

Exit mobile version