Bangga Indonesia, Jakarta – Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan memperketat kriterianya setelah 5 April 2021.
“Arahan Bapak Presiden, PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya, setelah 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Menteri Mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.
Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengatakan penerapan PPKM Mikro akan terus ditingkatkan bahkan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo terkait kriterianya yang akan diperketat.
“Sesudah 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” tegas Airlangga.
Ia menyebutkan dalam perpanjangan PPKM Mikro 23 Maret hingga 5 April 2021, pemerintah telah memperluas ke lima provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Pelaksanaan PPKM Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021 ditambahkan kewilayahannya, di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB,” kata Airlangga.
Sepuluh provinsi yang sebelumnya telah menerapkan PPKM Mikro meliputi Sumut, Banten, Jabar, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Bali, Kaltim dan Sulsel.
Sementara terkait vaksinasi, sampai dengan 26 Maret 2021 sudah hampir 10 juta orang yang telah mendapatkan vaksinasi.
Airlangga juga menambahkan sejumlah data terkait dengan pandemi COVID-19 di mana dalam perkembangannya kasus kumulatif positif di Indonesia mencapai 1.482.559 orang, positivity rate 11,49 persen, dan kasus aktif nasional adalah 8,45 persen sedangkan dunia 17,06 persen.
Sementara fatality rate mencapai 2,7 persen, dunia 2,2 persen, dan recovery rate Indonesia lebih baik dari dunia yakni 8,8 persen sementara dunia 8,74 persen.(ant)