Bangga Indonesia, Gresik – Perayaan tahun baru kali ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Demi memutus persebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), Pemkab Gresik membatasi sejumlah aktivitas warga. Termasuk penutupan akses keluar-masuk Kota Gresik saat perayaan tahun baru.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 360/956/437.96/2020. Dalam surat itu, juga diatur pembatasan-pembatasan kegiatan. Di antaranya, perayaan Natal di gereja harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai Perbup 22/2020. Jumlah yang datang ke tempat ibadah dibatasi sesuai zona pandemi. Karena Gresik masih zona oranye, jamaah hanya diperbolehkan 50 persen.
Pada tahun baru, juga ada beberapa ketentuan khusus. Jika biasanya malam tutup tahun selalu ramai dengan beragam kegiatan masyarakat, kali ini aktivitas tersebut dilarang. Bupati menginstruksikan untuk menutup 17 titik pintu masuk Kota Gresik pada 31 Desember mulai pukul 17.00. Kebijakan itu mungkin tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lalu.
’’Semua kegiatan perayaan pada malam pergantian tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang keras,” ungkap Bupati Sambari Halim Radianto, seperti dilansir jawapos.com, Kamis (24/12/2020).
Nataru juga dibarengi dengan libur panjang. Nah, momen libur panjang tersebut berpotensi membuat pengunjung wisata ke Gresik membeludak. Baik wisata religi maupun wisata alam. Karena itu, melalui surat edarannya, bupati pun melakukan pengetatan-pengetatan. Di antaranya, melarang wisatawan dari luar provinsi atau dari daerah yang zona merah datang ke seluruh objek wisata di Gresik.
Tidak hanya itu, pendatang dari luar kota dan menginap di hotel yang berada di Gresik wajib melampirkan hasil tes swab PCR yang masih berlaku. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, mereka tidak diperbolehkan untuk menginap.
Lalu, ada juga kebijakan untuk para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan larangan untuk para ASN bepergian ke luar kota selama libur Nataru. Lebih spesifik lagi, mereka juga dilarang berkunjung ke tempat wisata. Kalau sampai ada yang nekat melanggar, jelas sanksi menanti. ’’Tidak diperkenankan ke luar kota, kecuali urusan sangat penting. Juga dilarang ke objek wisata,” kata Nadlif.
Seperti diketahui, pemkab kembali membunyikan lonceng untuk mewaspadai persebaran Covid-19. Belakangan, kasus konfirmasi positif terus naik. Sejumlah rumah sakit dikabarkan mengalami lonjakan pasien hingga keterbatasan tempat tidur. Bahkan, RSUD Ibnu Sina sampai mengaktifkan lagi lima ruang isolasi yang sebelumnya ditutup.
Tidak hanya di rumah sakit, pasien yang masuk Pondok Rehabilitasi Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) juga mencapai rekor terbanyak. Saat ini, berdasar data dari satgas Covid-19, jumlah akumulasi kasus positif di Gresik sampai Rabu (23/12/2020) sudah mencapai 4.048 orang. Angka itu bertambah 16 kasus jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya (22/12/2020). Karena itu, prokes wajib terus diterapkan. (zal)