Bangga Indonesia, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di wilayah itu sebagai upaya untuk meningkatkan serapan pembelian tembakau petani dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Rabu, pembangunan KIHT di Pamekasan itu atas persetujuan pemerintah pusat melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
“Selain untuk meningkatkan serapan pembelian tembakau, pembangunan KIHT di Pamekasan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat ini, juga dalam rangka pembinaan terintegratif antara pemerintah dan pelaku industri tembakau di Pamekasan,” katanya.
Sebab, menurut Achmad, selama ini masih banyak perusahaan rokok di Pamekasan yang memproduksi rokok secara ilegal atau tanpa cukai.
“Pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam ini menginginkan agar pelaku industri rokok lokal ini tidak langsung dibredel, akan tetapi dengan cara diarahkan terlebih dahulu, hingga akhirnya mereka mematuhi ketentuan penggunaan pita cukai,” katanya.
Salah satu upaya yang diusulkan Pemkab Pamekasan dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sehingga dengan keberadaan areal khusus ini akan menjadi sarana pembinaan yang efektif bagi masyarakat Pamekasan.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparibud) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, selain bisa meningkatkan serapan pembelian tembakau petani saat musim panen tembakau, KIHT nantinya juga bisa menjadi sarana dalam meningkatkan serapan tenaga kerja, sekaligus media efektif bagi pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai agar para pelaku industri tembakau bisa mematuhi ketentuan penggunaan pita cukai rokok.
“Sebab di KIHT ini semua elemen pelaku usaha tembakau dan rokok dikumpulkan dalam satu kawasan khusus. Mereka bisa saling berkoordinasi, saling melengkapi dan saling membantu, sehingga diharapkan bisa menguntungkan semua pihak,” katanya, menjelaskan.
Lokasi yang disepakati Pemkab Pamekasan untuk pembangunan KIHT ini di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan di lahan seluas 2,5 hektare.
“Dan dana sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan KIHT ini merupakan sebagian dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini,” katanya.
Menurut Achmad, total DHBCHT yang diterima Pamekasan tahun ini sebesar Rp64,5 miliar, dan sebanyak Rp13 miliar diantaranya digunakan untuk membangun infrastruktur dasar KIHT tersebut.
Kabupaten Pamekasan termasuk satu diantara tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang memang telah ditetapkan oleh Pemprov Jatim sebagai kawasan pengembangan KIHT.
Sementara itu, di Jawa Timur, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp104,56 triliun atau setara 63,42 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional yang mencapai Rp164,87 triliun.
Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jatim terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja.
Industri pengolahan tembakau juga menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jatim selama tahun 2017-2019 kisaran nilai 227,36 juta dolar AS sampai 243,89 juta dolar AS.
Pada tahun 2019 Jawa Timur diketahui menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional disusul Jateng, NTB, dan Jabar.
Di sisi lain, pertanian tembakau menempati urutan komoditas perkebunan kedua terbesar di Jatim dengan jumlah petani lebih dari 370 ribu orang, di mana perkebunan tembakau sekitar 99,71 persen diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi.
Sementara untuk merealisasikan KIHT di Jawa Timur ini Pemprov Jatim juga telah melakukan studi banding ke KIHT Kudus, dan hasilnya yakni pembentukan KIHT perlu memberikan beberapa kemudahan di antaranya adalah IKM tidak harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, serta penundaan pembayaran cukai selama 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan jaminan bank.
“Jadi, kalau dilihat dari asas manfaatnya, keberadaan KIHT ini menguntungkan semuanya. Baik petani, pelaku usaha dan masyarakat pencari kerja, disamping juga akan meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai,” kata Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Achmad Syaifudin, menjelaskan.(ant)