“Libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021”
“Kami masih melaksanakan belajar jarak jauh, sesuai kalender pendidikan dan surat edaran dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah di Tangerang, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan tersebut dijalankan sebagaimana dengan arahan pemerintah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Ia menekankan pentingnya orang tua mendampingi anak-anak mengikuti pembelajaran jarak jauh selama Ramadhan.
Saefullah menjelaskan pula bahwa libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021.
Menurut dia, masa libur Ramadhan dan Idul Fitri untuk siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama ditetapkan dari 19 sampai 22 April 2021 serta 10 sampai 15 Mei 2021.(ant)
“Libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021”
“Kami masih melaksanakan belajar jarak jauh, sesuai kalender pendidikan dan surat edaran dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah di Tangerang, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan tersebut dijalankan sebagaimana dengan arahan pemerintah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Ia menekankan pentingnya orang tua mendampingi anak-anak mengikuti pembelajaran jarak jauh selama Ramadhan.
Saefullah menjelaskan pula bahwa libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021.
Menurut dia, masa libur Ramadhan dan Idul Fitri untuk siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama ditetapkan dari 19 sampai 22 April 2021 serta 10 sampai 15 Mei 2021.(ant)
“Libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021”
“Kami masih melaksanakan belajar jarak jauh, sesuai kalender pendidikan dan surat edaran dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah di Tangerang, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan tersebut dijalankan sebagaimana dengan arahan pemerintah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Ia menekankan pentingnya orang tua mendampingi anak-anak mengikuti pembelajaran jarak jauh selama Ramadhan.
Saefullah menjelaskan pula bahwa libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021.
Menurut dia, masa libur Ramadhan dan Idul Fitri untuk siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama ditetapkan dari 19 sampai 22 April 2021 serta 10 sampai 15 Mei 2021.(ant)
“Libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021”
“Kami masih melaksanakan belajar jarak jauh, sesuai kalender pendidikan dan surat edaran dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah di Tangerang, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan tersebut dijalankan sebagaimana dengan arahan pemerintah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Ia menekankan pentingnya orang tua mendampingi anak-anak mengikuti pembelajaran jarak jauh selama Ramadhan.
Saefullah menjelaskan pula bahwa libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021.
Menurut dia, masa libur Ramadhan dan Idul Fitri untuk siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama ditetapkan dari 19 sampai 22 April 2021 serta 10 sampai 15 Mei 2021.(ant)