Site icon Bangga Indonesia

Pemkot Surabaya Diminta tak ubah Nilai Sejarah Eks Penjara Koblen

Dokumentasi - Pasar Koblen di Jalan Koblen Kidul Nomer 18, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. ( ANTARA)

Bangga Indonesia, Surabaya – Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak mengubah nilai sejarah bangunan cagar budaya berupa eks Penjara Koblen menyusul adanya rencana menjadikan tempat tersebut sebagai pasar wisata.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Lembah Setyowati di Surabaya, Selasa, mengatakan dalam rapat dengar pendapat di Komisi B yang menghadirkan pihak pengelola pasar bersama instansi terkait beberapa waktu lalu, disepakati pasar masih diperbolehkan beraktivitas jika pihak pengelola bersedia mengubah desain dari pasar buah menjadi pasar wisata.

“Disdag (Dinas Perdagangan) Surabaya selaku pihak yang menerbitkan izin eks Penjara Koblen untuk keperluan pasar harus memastikan bahwa keberadaan pasar tersebut sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Menurut dia, kalau dijadikan pasar wisata, Disdag bersama Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya harus menumbuhkan eks penjara Koblen sebagai destinasi wisata utama, yakni wisata sejarah tentang bagaimana tokoh-tokoh bangsa pernah mendekam di penjara itu.

“Pasar hanya turunannya, jangan dibalik. Pasar yang utama, destinasi wisata sejarah eks penjara Koblen dibiarkan mati suri, ini menjadi logika terbalik,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta Satpol PP Surabaya untuk melihat dan memantau bersama tim cagar budaya agar keaslian bangunan tidak berubah fungsi, jika ada perubahan, pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan daerah.

“Yang perlu dijaga adalah bentuk keaslian dari cagar budaya eks Penjara Koblen. Meskipun nanti sudah berubah menjadi pasar wisata, nilai sejarahnya jangan sampai dihilangkan,” ujarnya.

Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti sebelumnya mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C, tapi di dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C. “Kalau di undang-undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C),” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. “Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” katanya.

Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai peruntukan, sesuai tata ruang yang ada. “Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, ya digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, ya untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” katanya. ( Ant )

Exit mobile version