Bangga Indonesia, Pasuruan – Penyidikan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan belum rampung. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka.
Ketiganya yaitu, FK, pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfotik tahun 2019. Selanjutnya, SW, sebagai Plt kepala Diskominfotik di tahun 2019 juga. SW ini menggantikan FK pada tahun 2019. Dan terakhir MP, Kasi Infrastruktur Jaringan pada masa kepemimpinan FK.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Sumarno mengatakan, ketiga tersangka ditahan sejak 16 Desember 2020. Masa penahanan itu berlangsung hingga 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, penahanan itu seharusnya berakhir pada 3 Januari 2021.
“Sedangkan penyidikan masih belum selesai. Kami masih perlu pendalaman-pendalaman dari keterangan para tersangka,” ujar Sumarno, seperti dilansir jawapos.com, Sabtu (2/1/2021)
Lantaran itu, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang. Kejari memperpanjang penahanan hingga 40 hari. Sebab, perpanjangan penahanan harus dilakukan paling tidak sehari sebelum masa penahanan habis.
“Karena tanggal 3 Januari masih hari libur, maka kami perpanjang lebih dulu sebelum masa penahanan itu berakhir,” bebernya.
Terhitung sejak 4 Januari 2021, penahanan ketiga tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sehingga masa penahanan itu berakhir pertengahan Februari 2021. Selanjutnya, pihaknya akan segera merampungkan penyidikan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Apabila sudah selesai penyidikan dilanjutkan pemberkasan tuntutan dan bisa diajukan ke persidangan,” terang Sumarno.
Sebagai informasi, tersangka FK yang menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfotik, saat itu merupakan pengguna anggaran (PA) di instansi tersebut. Sedangkan tersangka MP merupakan Kasi Infrastruktur Jaringan yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kedua tersangka terlibat dalam dua proyek aplikasi. Yaitu Situra (sistem penghitungan suara) untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Sipanda (sistem informasi pengadaan daerah) untuk Inspektorat. Nilai masing-masing aplikasi Rp 75 juta.
Dua aplikasi itu dikerjakan dengan cara pinjam bendera perusahaan penyedia jasa. Padahal, aplikasi dibuat oleh Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Dinas Kominfo dan Statistik.
Hal itu berulang ketika tersangka SW menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfotik. Menggantikan FK yang dimutasi ke Bappelitbangda. Bedanya, tersangka SW tidak hanya menjadi pengguna anggaran dalam pengadaan proyek aplikasi kali ini. Dia juga merangkap sebagai PPK.
Di masa SW, ada tiga proyek aplikasi untuk OPD lain yang dikerjakan. Yakni aplikasi Mastani pada Dinas Pertanian, Siperi pada Dinas Perikanan dan E-Sista pada Diskominfotik sendiri. Nilai masing-masing aplikasi itu pun sama, yakni Rp 75 juta. (zal)