Site icon Bangga Indonesia

Pernyataan Bersama PKAD Dan Komite Khitah Nahdlatul Ulama 1926 Tentang Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021

Para Ulama KKNU 26 Memberikan Pernyataan Bersama

Bangga Indonesia, Surabaya – PERNYATAAN BERSAMA
PUSAT KAJIAN & ANALISIS DATA DAN KOMITE KHITAH NAHDLATUL ULAMA 1926
TENTANG
PEMBATALAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2021

Bismillahirrahmanirakhim,

Sebagaimana diketahui, ibadah haji adalah amalan sakral, rukun Islam yang kelima, salah satu ibadah penting dalam ajaran Islam. Haji adalah ibadah, bukan bisnis, bukan pariwisata, sehingga penyelenggaraannya baik dari sisi kaifiyah maupun aspek managerial dalam pelaksanaan, tidak boleh keluar dari ruh ibadah.

Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, menyebabkan haji sebagai salah satu ibadah suci menjadi terlantar. Pembatalan, memberikan dampak luas dan multi dimensi baik secara agama, managerial, keuangan, politik, hingga menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kinerja pemerintah.

Berkenaan dengan hal itu, Pusat kajian & Analisis Data (PKAD) bersama Komite Khittah Nahdlatul Ulama 1926 menyatakan :

Pertama, Menyayangkan, Menye salkan dan keberatan sekaligus mempertanyakan Sikap Pemerintah yang melakukan pembatalan sepihak penyelenggaraan ibadah Haji, tanpa menunggu kebijakan resmi Otoritas Saudi Arabia selaku pihak pelayan pelaksanaan ibadah haji di kota suci Mekkah. Alasan pandemi covid-19 yang dijadikan dalih pembatalan, juga menimbulkan praduga publik mengingat pembatalan ini adalah keputusan yang kedua setelah pembatalan ibadah haji tahun 2020 dengan alasan yang sama.

Kedua, menuntut kepada pemerintah untuk melakukan audit investigasi baik dalam aspek keuangan maupun kinerja. Pembatalan sepihak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi justru ada klarifikasi Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, yang secara substansi menegasikan pernyataan Menag dan sejumlah anggota DPR RI tentang pembatalan ibadah haji.

Ketiga, mengajak kepada segenap elemen masyarakat, untuk turut serta aktif melakukan kontrol dan koreksi, sekaligus melakukan ferifikasi terhadap seluruh pernyataan pemerintah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Pembatalan tidak boleh serta merta diberi permakluman, kecuali atas sebab dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat,
Memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden RI Joko Widodo
melakukan pendekatan kepada Raja Saudi Arabia agar penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021 bisa dilaksanakan oleh Calon Jamaah Haji Indonesia. Dan jika tidak berhasil, meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan untuk memberikan pernyataan klarifikasi umum terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus meminta maaf kepada publik khususnya calon jamaah haji atas pembatalan tersebut.

Kelima, menghimbau kepada segenap calon jamaah haji untuk bersabar dan terus melakukan ikhtiar untuk mendapatkan hak dalam menunaikan rukun Islam yang kelima. Semoga, atas kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan, Allah SWT limpahkan pahala dan berkah terhadap seluruh calon jamaah haji Indonesia.

Demikian pernyataan bersama disampaikan,

Surabaya, 09 Juni 2021

K.H. Agus Solachul ‘Aam Wahib Wahab Chasbulloh
Ketua Umum KKNU 1926

Slamet Sugianto
Presiden Pusat Kajian Dan Analisis Data

Dihadiri oleh :

1) K.H. Suyuti Thoha – Rois Aam KKNU 1926

2) K.H. Ghozi Wahib Wahab Chasbullah – Wakil Ketua Umum KKNU 1926

3) K.H.M Thamrin Ali – Sekjen KKNU 1926

4) K.H. Jakfar Shodiq – Wakil Sekjen KKNU 1926

5) Gus Ishaq Masykuri – Ketua KKNU 1926

6) Gus Abdul Rozak – Wakil Sekjen KKNU 1926

7) Fajar Kurniawan – Analis Senior Pusat Kajian Dan Analisis Data

Exit mobile version