Site icon Bangga Indonesia

Pewaris Samsung Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Pewaris Samsung Lee Jae-yong tiba untuk sidang pengadilan guna meninjau permintaan surat perintah penahanan terhadapnya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, 8 Juni 2020. FOTO ANTARA/REUTERS for BANGGA INDONESIA

Bangga Indonesia, Jakarta – Pewaris Samsung Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park Geun-hye, Senin (18/01/2021)).

Dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Selasa (19/01/2021), Pengadilan Tinggi Seoul
menjatuhkan hukuman kepada vice chairman Samsung Electronics itu karena menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Penyuapan itu untuk memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah-ke-anak di Samsung.

Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Lee harus kembali berada di balik jeruji besi kurang dari tiga tahun setelah menghirup udara bebas.

Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada bulan Juni.

Pengadilan banding mengatakan komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.

Konglomerat itu membentuk komite tersebut pada Februari, untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan etika, setelah pengadilan yang sama memerintahkan Lee pada Oktober 2019 untuk menyusun langkah-langkah guna mencegah penyimpangan etika di Samsung.

Menurut pengadilan, komite tersebut tampaknya memiliki kewenangan terbatas dan agak kabur untuk membersihkan potensi kesalahan perusahaan.

Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun, pengadilan mengatakan hal itu mempertimbangkan situasi Lee di mana dia mungkin merasa sangat sulit untuk menolak tuntutan suap dari presiden.

Lee yang berusia 52 tahun didakwa pada Februari 2017 karena memberikan suap senilai 29,8 miliar won dan berjanji untuk memberi lebih banyak.

Pada 2017, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan total 8,9 miliar won, untuk mendukung pelatihan berkuda putri Choi dan sumbangan ke yayasan olahraga yang dijalankan oleh keluarga Choi.

Namun dia dibebaskan pada tahun berikutnya, setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun, berdasarkan jumlah suap yang direvisi sebesar 3,6 miliar won.

Pada Agustus 2019, pengadilan tinggi memutuskan bahwa Lee menawarkan suap dengan total 8,6 miliar won, dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan banding untuk persidangan ulang.

Putusan pada hari Senin tersebut memupuskan harapan para pendukungnya dan pemimpin perusahaan lainnya yang telah meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman terhadap pewaris Samsung tersebut.

Aalasan mereka karena perannya dalam membantu mengatasi kesulitan ekonomi di saat pandemi virus corona. Karena itu, pendukungnya memprotes putusan tersebut di ruang sidang karena dianggap tidak adil.

“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden, yang melanggar kebebasan bisnis dan hak milik,” kata Lee In-jae, salah satu pengacara Lee.

“Mengingat itu, keputusan ini sangat disesalkan,” dia menambahkan.

Namun, hal itu disambut baik oleh para aktivis antikorupsi yang menuntut pengadilan menunjukkan kemauan yang kuat untuk menangani hubungan antara industri dan elit politik, yang sering disalahgunakan. (aba)

Exit mobile version