Bangga Indonesia, Situbondo – Rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada yang dilakukan KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan pasangan calon nomor urut 01 Karna Suswandi-Nyai Khoirani (Karunia) mengumpulkan sebanyak 200.591 suara, mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi) yang meraup 178.032 suara.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan dari hasil rekapitulasi tersebut, paslon Karunia memperoleh dukungan sebesar 53 persen suara berbanding 47 persen dukungan yang didapat paslon Mulya Abadi. Selisih keunggulan pasangan Karna Suswandi-Khoirani sebanyak 22.599 suara (6 persen).
“Pasangan calon 01 Karna Suswandi-Khoirani menang dengan selisih 6 persen. Dengan demikian, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis akan tertolak karena gugatan ke MK akan diterima apabila selisihnya 1,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Situbondo sebanyak 493.441 suara,” kata Marwoto kepada wartawan di Situbondo seperti dilansir Antara, Kamis (17/12/2020)
Menurutnya, penghitungan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 13 Desember 2020 sebenarnya merupakan hasil final perolehan suara dari pasangan Karunia dan Mulya Abadi.
Jika ada gugatan atau keberatan dari pasangan calon yang kalah, kata Marwoto, KPU Situbondo akan menunggu hingga lima hari dari pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Kalau ada yang keberatan atau gugatan dari pasangan calon yang kalah, kami tunggu hingga lima hari ke depan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan hari ini,” katanya.
Marwoto menambahkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Situbondo 2020 yang dilaksanakan KPU sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada 17 Desember 2020.
“Jadi, kami (KPU Situbondo) mendahului pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini,” tuturnya. (amr)