Site icon Bangga Indonesia

Poin Penting Pajak e-commerce di Indonesia

Ilustrasi. Repro KOMPAS

Bangga Indonesia, Surabaya – Perkembangan teknologi yang canggih memiliki dampak plus-minus. Itu sebabnya  pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang menyasar pelaku e-commerce.

Bentuknya? Peraturan menteri keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang efektif berlaku 1 April 2019.

Apa saja yang diatur dalam peraturan ini?

Berikut beberapa poin yang perlu diketahui oleh pelaku ecommerce:

1. Wajib memiliki NPWP

Pemilik marketplace wajib punya NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP meskipun statusnya masih pengusaha kecil.

Selain marketplace, pedagang yang memperdagangkan produknya di marketplace baik perorangan maupun perusahaan, wajib memberitahukan NPWP kepada marketplace, bagi perorangan yang belum memiliki NPWP wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Lapor PPN

Marketplace juga memiliki kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi jual beli yang dilampirkan dalam setiap SPT masa PPN.

Pedagang yang bergabung dengan marketplace ataupun yang membuka lapak sendiri diluar marketplace juga memiliki kewajiban melaporkan PPN, PPnBm dan PPh atas transaksi yang dilakukan.

Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan antar pelaku bisnis online dan bisnis konvensional.

Apa dampak dari peraturan ini bagi pengusaha perorangan ?
Tentu saja dia harus melaporkan penghasilan pajak atas setiap transaksi jual beli yang dilakukan pada saat penyampaian SPT Orang Pribadi.

Bagaimana kalau tidak melaporkan ? karena marketplace wajib melaporkan rekapitulasi seluruh transaksi termasuk NPWP atau NIK pedagang, maka kantor pajak akan mengetahui setiap penghasilan pedagang atas transkasi jual belinya. Sehingga mau tidak mau, penghasilan atas transaksi tersebut harus dilaporkan saat penyampaikan SPT.

3. Ketentuan Impor

Produk yang diperdagangkan di marketplace tentu ada produk impor bahkan saat ini volume produk impor sangat tinggi.

PMK 210 ini hanya berlaku pada pedagang yang sudah terdaftar di dirjen bea dan cukai, pengiriman barang dilakukan oleh penyelenggara pos dan barang yang di impor memiliki nilai pabean sampai dengan free on board USD1.500.

Bagaimana ketentuannya?

Pedagang mengajukan permohonan impor kepada Kepala Pabean dengan mencantumkan NPWP, PKP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah mendapatkan persetujuan, pedagang menyampaikan e-Invoice dan e-
Catalog yang mencantumkan:

• Uraian barang
• Kode barang
• Kategori barang
• Spesifikasi barang
• Harga barang
• Identitas penjual dan
• Negara asal barang

Kalau diperhatikan, hanya sedikit sekali hal – hal yang diatur dalam peraturan ini, sehingga mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak dan tata cara penyampaian perpajakan, masih mengacu peraturan yang sudah ada.

Belum diketahui apakah peraturan ini efektif menjaring pendapatan pajak atau malah menurunkan animo transaksi elektronik karena tidak ada kekhususan perlakuan tarif antara pengusaha konvensional dengan pengusaha online ini. Hotline 081.8588198 (MUC Konsultan)
Penulis : Sawalin Setianggono

Exit mobile version