Bangga Indonesia, Semarang – KU alias HK, sopir Chacha Sherly eks personel Trio Macan ditetapkan menjadi tersangka. Sopir mobil HR-V S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.
“Sopir HR-V, KU, sebagai tersangka kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 428,” jelas Kasatlantas Polres Semarang, M Adiel Aristo, seperti dilansir jawapos.com, Jumat (8/1/2021).
Aristo mengatakan, sopir HR-V melakukan kelalaian dalam kecelakaan itu. Yakni mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 100 km/jam di saat kondisi hujan deras, hingga menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. “Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam,” ujarnya.
AKP Aristo mengatakan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan di depannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan. “Akibatnya pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly,” ujarnya. (zal)