Site icon Bangga Indonesia

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Delapan Kilo Lebih

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (27/1). FOTO ANTARA for BANGGA INDONESIA

Bangga Indonesia, Surabaya – Lima pengedar narkoba asal Medan diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Mereka ditangkap basah membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram..

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo mengungkapkan sabu-sabu 8,3 kilogram tersebut berasal dari seorang bandar narkoba asal Medan, Sumatera Utara.

“Lima pengedar telah kami tangkap,” katanya kepada wartawan di Surabaya, yang dlansir ANTARA Rabu, (27/01/2021).

Kelima orang pengedar sabu-sabu itu Jois Sandi (30 tahun), warga Sidoarjo; Zanuar (18 tahun), warga Surabaya; dan tiga orang lainnya warga Gresik, Jawa Timur, yaitu Ariyansa (25 tahun), Holil (42 tahun), dan Dedi Irawan (31 tahun).

Hartoyo menyebut tiga dari lima orang pengedar sabu-sabu itu ditangkap di sebuah SPBU Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Mereka yang ditangkap semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus operandinya, para tersangka ini menjemput sabu-sabu antarprovinsi, dari Jambi dibawa ke Jawa untuk dijual secara eceran. Sementara ini baru kami tangkap lima orang pelaku,” ujarnya.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya hingga kini masih mengembangkan penyelidikan atas pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu.

“Di antaranya kami masih memburu seorang bandar sabu-sabu yang oleh para tersangka disebut berasal dari Medan. Selain itu, kami juga berupaya mengungkap jaringan atau pelaku lain yang menjadi komplotannya,” katanya. (aba)

Exit mobile version