Site icon Bangga Indonesia

Polri: Tak Ada Larangan Bagi Warga Negara Buat Organisasi Baru

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Antara)

Bangga Indonesia, Jakarta – Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) membuat organisasi baru Front Persatuan Islam (FPI). Organisasi baru ini akan menjadi kendaraan baru bagi FPI setelah organisasi lamanya dilarang oleh pemerintah.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk membuat perkumpulan baru. “Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi,” katanya seperti dilansir jawapos.com, Sabtu (2/1/2021).

Kendati demikian, setiap organisasi harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, setiap perkumpulan tidak boleh menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, dan tidak mengancam kedaulatan bangsa dan negara.

“Tentunya banyak aturan yang ada di pemerintah Indonesia ini. Silakan saja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi,” jelas Argo.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, saat ini FPI sudah membentuk organisasi baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Organisasi ini bukan perubahan atas FPI yang sudah dilarang, melainkan organisasi yang dibentuk baru.

“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Sudah deklarasi,” kata Aziz, Kamis (31/12/2020).

Adapun deklarator Front Persatuan Islam yakni, Abu Fihir Alattas, Tb. Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi. (jp/zal)

Exit mobile version