Bangga Indonesia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Akan tetapi pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi konsumen barang mewah. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kenaikan PPN telah ditetapkan secara selektif untuk beberapa komoditas yang berhubungan dengan barang mewah, baik dalam negeri maupun impor. Dengan kebijakan ini, beban pajak hanya dikenakan kepada konsumen barang mewah,” kata Misbakhun dalam pernyataan persnya pada 8 Desember 2024.
Barang yang Dikenai PPN 12 Persen
Pemerintah sedang menyusun kategori barang mewah dengan beban PPN 12 persen. Misbakhun menekankan bahwa penerapan pajak ini akan mengikuti barang-barang yang selama ini masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sudah tergolong mewah selama ini, baik produk dalam negeri maupun impor,” tambahnya.
Kategori barang mewah tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Tarif PPnBM berkisar antara 10 persen hingga 200 persen, tergantung jenis barangnya. Misalnya, PMK Nomor 42/PMK.010/2022 menetapkan tarif PPnBM kendaraan bermotor dari 15 persen hingga 95 persen, tergantung kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi karbon.
Sebagai contoh, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc mendapat tarif PPnBM hingga 95 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenai tarif PPnBM 15–40 persen.
Selain kendaraan bermotor, kategori barang lain yang masuk dalam kelompok barang mewah adalah mobil golf. Ada juga kendaraan khusus seperti untuk perjalanan di salju atau pantai, serta trailer caravan.
Barang di Luar Kendaraan Bermotor
Tidak hanya kendaraan, beberapa kategori lain juga mendapat tambahan PPN 12 persen. PMK Nomor 15/PMK.03/2023 mengatur objek pajak berupa hunian mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar, yang mendapat tambahan PPnBM 20 persen.
Selain itu, kelompok barang lain yang terkena tarif PPnBM adalah balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api, dengan tarif mencapai 40 persen. Barang seperti yacht, kapal pesiar, hingga feri pribadi memiliki tarif PPnBM hingga 75 persen.
Fokus pada Prinsip Keadilan Pajak
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dengan membatasi penerapan PPN 12 persen hanya pada barang-barang mewah, pemerintah ingin melindungi masyarakat luas dari beban pajak tambahan.
“Kenaikan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat. Kebijakan ini untuk mereka yang mampu membeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap tambahan penerimaan pajak ini berguna untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dampak Kebijakan pada Konsumen
Konsumen barang mewah kemungkinan besar akan merasakan dampak dari kenaikan harga akibat PPN 12 persen. Namun, barang-barang mewah merupakan kebutuhan tersier yang penggunaannya terbatas pada kalangan tertentu. Oleh karena itu, dampaknya terhadap ekonomi secara keseluruhan tidak signifikan.
Sementara itu, harapannya penerimaan tambahan dari kebijakan ini dapat mendukung anggaran negara. Pemerintah menargetkan pengelolaan dana hasil pajak ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proyek-proyek strategis.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah optimis kebijakan PPN 12 persen ini akan berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi negara tanpa memberatkan masyarakat umum.