BANGGAMEDIA | SIDOARJO – Dominasi masyarakat muslim di Indonesia merupakan peluang yang menjanjikan bagi para developer properti syariah. Karena dominasi ini mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsep syariah. Hal ini berbanding lurus dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya laten riba. Pengajian di mana-mana, bahkan lewat Youtube. Ustadz-ustadz kondang nasional bahkan berbicara dengan tegas dan keras tentang bahaya riba. Baiti Jannati (Rumahku adalah Surgaku) merupakan impian bagi seluruh masyarakat muslim.
Properti syari’ah menjadi jawaban atas kegelisahan saudara muslim kita yang mencari alternatif untuk menghindari riba dan memang ingin mempunyai hunian. Konsep Baiti Jannati, rumahku laksana surga bagiku akan lebih terasa ketika tidak ada unsur riba di dalamnya. Ir. H. Dadang Hidayat (35) menjelaskan, “Karena selama ini orang jika ingin punya rumah lewat KPR, KPR ke bank, ke bank ada sistem bunga yang di situ ada riba. Sehingga susah untuk terhindarkan. Bagaimana kemudian kita mau berharap baiti jannati, rumahku laksana surga bagiku kalau kemudian ada unsur riba di dalamnya”.

Konsep Baiti Jannati adalah konsep yang mencoba diunggulkan oleh Ir. H. Dadang Hidayat selaku CEO dan founder PT. Indo Tata Graha. Perusahaan ini bergerak di bidang properti syari’ah yang mengusung konsep tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita.
Ir. H. Dadang Hidayat juga menjelaskan, guna tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap properti syari’ah, PT. Indo Tata Graha terus berkembang dengan keunggulannya. Salah satunya yaitu ketika banyak properti syari’ah di luar sana namun masih menggunakan skema perbankan syari’ah. PT. Indo Tata Graha lebih memilih untuk tidak melibatkan perbankan, baik dalam hal pembiayaan proyek maupun di wilayah penjualannya.
Selain itu, PT. Indo Tata Graha juga mengakomodir para user yang memang belum dapat dikatakan bankable untuk dapat membeli rumah. Sedangkan persyaratan untuk membeli rumah haruslah memenuhi banyak persyaratan administratif. “Kemudian banyak saudara kita yang memang secara kemampuan bisa membeli rumah, tapi secara dokumen administrasi mereka bukan pebisnis yang punya SIUP dan dokumen-dokumen lain. Mereka tidak punya rekening koran yang rapi. Namun sebenarnya mereka mampu membeli rumah, tidak bankable. Sehingga dengan konsep syari’ah ini mereka dapat terfasilitasi dengan baik”, tambah Ir. H. Dadang Hidayat ketika diwawancarai awak media.
@Nia