Site icon Bangga Indonesia

RESMI: PEMPROV JATIM SEGERA UMUMKAN UMP JAWA TIMUR 2020

Sumber: google

BANGGAJATIM.COM | Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada Jumat, 1 November 2019.

Sebelumnya Himawan pernah menuturkan, pengumuman UMP Jatim akan diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Himawan menambahkan, kenaikan besaran UMP Jatim pada 2020 ikuti pemerintah pusat yang naik 8,51 persen. “Ikut pemerintah pusat,” kata dia.

Dengan besaran kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur diperkirakan naik menjadi Rp 1.768.777 pada 2020 dari periode 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Namun, besaran itu tak cukup membuat puas para buruh. Bahkan mereka menolak kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Lantaran, penetapan tersebut masih menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah menilai formula penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen merupakan hal yang tepat. Sebab, hitungan tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini.

Piter mengatakan desakan buruh yang meminta agar UMP 2020 dinaikan justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia. Dia pun meminta agar para buruh hendaknya memahami bahwa tekanan yang terlalu besar justru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi.

Oleh karena itu, dia menginginkan agar sebaiknya ketiga pihak baik buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama mencari formula kenaikan upah yang bisa mendekati keinginan semua pihak.

Sumber: liputan6[dot]com

Exit mobile version